Transaksi Sabu di Rumahnya, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi
- calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral.co, Simpangkanan – Seorang pria paruh baya berinisial SR (58) warga Jalan Sultan Syarif Qasim Dusun Inti Raya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan tak berkutik saat ditangkap polisi, Senin (6/3).
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan beserta sejumlah barang bukti berupa 2 paket plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit timbangan digital merk Constant, warna hitam silver, satu buah timbangan digital warna hitam silver, satu buah dompet warna cokelat, satu set alat hisap Sabu (bong) terbuat dari botol kaca, satu buah kaca pirex, satu buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih bergaris merah.
Selain itu juga turut disita uang tunai sebanyak Rp 36 ribu, plastik bening klip merah kosong sebanyak 64 lembar dan satu unit handphone merk Vivo dengan nomor seri V2029 warna biru langit.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik MSi yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Diungkapkan Juliandi, bahwa penangkapan itu bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat tinggal tersangka ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi dan perintah Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Imbang Perdana SH MH tim opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan.
Setibanya dikediaman tersangka, tim opsnal Reskrim langsung koordinasi dengan Ketua RT setempat. Dan selanjutnya tanpa buang waktu juga langsung mengamankan seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di ruang tamu rumahnya.
Selanjutnya, tim opsnal Reskrim melakukan penggeledahan. Dari diri tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah tas coklat berisikan satu unit timbangan merk constant warna silver hitam dan plastik berklip merah ukuran kecil sebanyak 64 lembar.
Disekitar pelaku tepatnya di atas meja ditemukan 2 buah plastik berklip merah berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, satu set alat hisap Sabu (bong), satu buah kaca pirex, 1 unit hp Vivo warna biru.
Sementara itu di dalam kamar pelaku ditemukan uang tunai senilai Rp 36 ribu. Dan serta di sekitar pelaku juga ditemukan satu unit timbangan warna silver hitam.
” Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Juliandi. (red)
- Penulis: Redaksi






