Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Polda Riau Gagalkan 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Ekstasi di Bengkalis

Polda Riau Gagalkan 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Ekstasi di Bengkalis

  • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Gagalkan 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Ekstasi di Bengkalis. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka J (39) yang membawa barang menggunakan dua ransel. Salah satu tersangka lain masih dalam pengejaran.

DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap pengiriman narkoba skala besar dengan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu dan 9.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial J (39) yang sedang dalam perjalanan dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

Barang bukti tersebut dibawa pelaku menggunakan dua buah ransel.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, pada Kamis (20/6/2024), menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman narkoba pada Selasa, 18 Juni 2024.

“Dari informasi itu kami melakukan ‘intersep’ dan tersangka berhasil dideteksi melewati Daerah Lintas Maredan, Siak. Tim melihat ada dua unit sepeda motor yang dikendarai dua orang,” ujar Manang Soebeti seperti dikutip Antara.

Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penghentian terhadap tersangka saat hendak melakukan transaksi penyerahan barang haram tersebut.

Dalam operasi tersebut, satu dari dua orang tersangka berhasil melarikan diri, sedangkan J lari ke arah kebun sawit dan berhasil ditangkap.

“Dari interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa tersangka yang melarikan diri adalah seorang residivis kasus narkoba berinisial S. Saat ini, S sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran,” tambah Kombes Pol Manang Soebeti.

Menurut pengakuan tersangka J, asal barang diketahui oleh S.

Namun, berdasarkan informasi polisi, barang tersebut kemungkinan besar berasal dari lembaga pemasyarakatan.

“Tersangka mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka J dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Pembalak Liar Ditangkap di Areal Konsesi PT BBHA, Bengkalis

    Lima Pembalak Liar Ditangkap di Areal Konsesi PT BBHA, Bengkalis

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Bengkalis – Aparat dari Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan lima pelaku pembalakan liar di areal konsesi PT BBHA yang berlokasi di Desa Tamiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kegiatan pembalakan liar di area tersebut. Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi, menjelaskan bahwa kelima pelaku yang berhasil […]

  • Fortuner Mewah dalam Kasus Penyelundupan CPMI Dumai

    Publik Pertanyakan Pemilik Fortuner Mewah dalam Kasus Penyelundupan CPMI Dumai

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Pengungkapan kasus penyelundupan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia di Kota Dumai, Riau, masih menyisakan tanda tanya besar di tengah publik. Sorotan kini mengarah pada kepemilikan sebuah Toyota Fortuner mewah yang digunakan dalam pengangkutan CPMI nonprosedural tersebut. Kasus ini terungkap setelah Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Polres Dumai menggagalkan […]

  • Kapolres Rohil Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Tanah Putih, 30 Hektare Lahan Terbakar

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Tanah Putih, 30 Hektare Lahan Terbakar

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP Isa Imam Syahroni, memimpin langsung upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di pinggir Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara (Sumut) di Kepenghuluan Ujung Tanjung […]

  • Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Capai Rp 162 Miliar, Kombes Ade Kuncoro Minta Uang Dikembalikan

    30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Rp2,17 Miliar Uang Korupsi SPPD Fiktif

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Sebanyak 30 pegawai Setwan DPRD Riau mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif senilai Rp2,17 miliar pada Senin (22/01/2025). Pengembalian uang dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Riau mendatangi Gedung DPRD Riau beberapa waktu lalu. Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, total uang yang disita penyidik kini mencapai Rp9,28 miliar. “Uang ini […]

  • Agung Wiyono Resmi Nahkodai DPD PKS Dumai Periode 2025–2030

    Agung Wiyono Resmi Nahkodai DPD PKS Dumai Periode 2025–2030

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL.CO – DPD PKS Dumai resmi lantik Agung Wiyono S.HI sebagai Ketua periode 2025–2030. Pelantikan dihadiri Wawako Dumai Sugiyarto, kader, simpatisan, dan pengurus PKS Riau dengan semangat memperkuat peran PKS dekat dengan masyarakat. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dumai resmi memiliki pemimpin baru. Agung Wiyono S.HI didapuk sebagai Ketua DPD PKS periode […]

  • Wali Kota Dumai H Paisal

    Paisal-Sugiyarto Dilantik 20 Februari, Siap Jalankan Program Prioritas untuk Dumai

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pasangan H. Paisal dan Sugiyarto dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan periode 2025-2030. Paisal-Sugiyarto berhasil memenangkan Pilkada serentak 2024 dengan perolehan suara 105.333 suara atau 75,12%, berdasarkan hasil Sidang Pleno Terbuka KPU Kota Dumai yang digelar pada Rabu (5/2/2025). Setelah […]

expand_less