Polda Riau Gagalkan 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Ekstasi di Bengkalis
- calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
- print Cetak

Petugas Ditresnarkoba Polda Riau menunjukkan barang bukti 9,5 kilogram sabu dan 9.000 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari seorang kurir narkoba dalam perjalanan dari Bengkalis ke Pekanbaru.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Gagalkan 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Ekstasi di Bengkalis. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka J (39) yang membawa barang menggunakan dua ransel. Salah satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap pengiriman narkoba skala besar dengan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu dan 9.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial J (39) yang sedang dalam perjalanan dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
Barang bukti tersebut dibawa pelaku menggunakan dua buah ransel.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, pada Kamis (20/6/2024), menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman narkoba pada Selasa, 18 Juni 2024.
“Dari informasi itu kami melakukan ‘intersep’ dan tersangka berhasil dideteksi melewati Daerah Lintas Maredan, Siak. Tim melihat ada dua unit sepeda motor yang dikendarai dua orang,” ujar Manang Soebeti seperti dikutip Antara.
Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penghentian terhadap tersangka saat hendak melakukan transaksi penyerahan barang haram tersebut.
Dalam operasi tersebut, satu dari dua orang tersangka berhasil melarikan diri, sedangkan J lari ke arah kebun sawit dan berhasil ditangkap.
“Dari interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa tersangka yang melarikan diri adalah seorang residivis kasus narkoba berinisial S. Saat ini, S sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran,” tambah Kombes Pol Manang Soebeti.
Menurut pengakuan tersangka J, asal barang diketahui oleh S.
Namun, berdasarkan informasi polisi, barang tersebut kemungkinan besar berasal dari lembaga pemasyarakatan.
“Tersangka mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka J dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
- Penulis: Redaksi







