Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Polda Riau Gagalkan 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Ekstasi di Bengkalis

Polda Riau Gagalkan 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Ekstasi di Bengkalis

  • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Gagalkan 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Ekstasi di Bengkalis. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka J (39) yang membawa barang menggunakan dua ransel. Salah satu tersangka lain masih dalam pengejaran.

DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap pengiriman narkoba skala besar dengan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu dan 9.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial J (39) yang sedang dalam perjalanan dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

Barang bukti tersebut dibawa pelaku menggunakan dua buah ransel.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, pada Kamis (20/6/2024), menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman narkoba pada Selasa, 18 Juni 2024.

“Dari informasi itu kami melakukan ‘intersep’ dan tersangka berhasil dideteksi melewati Daerah Lintas Maredan, Siak. Tim melihat ada dua unit sepeda motor yang dikendarai dua orang,” ujar Manang Soebeti seperti dikutip Antara.

Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penghentian terhadap tersangka saat hendak melakukan transaksi penyerahan barang haram tersebut.

Dalam operasi tersebut, satu dari dua orang tersangka berhasil melarikan diri, sedangkan J lari ke arah kebun sawit dan berhasil ditangkap.

“Dari interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa tersangka yang melarikan diri adalah seorang residivis kasus narkoba berinisial S. Saat ini, S sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran,” tambah Kombes Pol Manang Soebeti.

Menurut pengakuan tersangka J, asal barang diketahui oleh S.

Namun, berdasarkan informasi polisi, barang tersebut kemungkinan besar berasal dari lembaga pemasyarakatan.

“Tersangka mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka J dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abdul Wahid Bacakan Pledoi, Bantah Dakwaan KPK dan Kutip Kahlil Gibran di Pengadilan

    Abdul Wahid Bacakan Pledoi, Bantah Dakwaan KPK dan Kutip Kahlil Gibran di Pengadilan

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) — Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah menerima suap, menolak tuduhan KPK, menyebut kasus bermuatan politik, dan mengutip pernyataan Kahlil Gibran. Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Beragendakan pledoi atau pembelaan, sidang dimulai dengan […]

  • BNN Dumai Sita 3,4 Kg Sabu dan 896 Gram Ganja, Sepanjang 2025

    BNN Dumai Sita 3,4 Kg Sabu dan 896 Gram Ganja, Sepanjang 2025

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai mencatat kinerja positif dalam pemberantasan dan pencegahan narkotika sepanjang tahun 2025. Dalam periode tersebut, BNNK Dumai berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana narkotika dengan total enam orang tersangka. Hal itu disampaikan Kepala BNN Kota Dumai, AKBP Sasli Rais, SH, MH dalam Press Release Akhir Tahun 2025 BNN […]

  • Dugaan Korupsi di BUMKep Pasir Limau Kapas

    Mahasiswa Pekanbaru Ungkap Dugaan Korupsi di BUMKep Pasir Limau Kapas

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Pekanbaru – Seorang mahasiswa asal Pekanbaru mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi di Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMkep) Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Informasi tersebut diterima secara langsung dari narasumber berinisial “AS” yang merupakan penduduk setempat. Menurut informasi yang didapatkan, BUMkep Pasir Limau Kapas diduga tidak memiliki arah program yang jelas, meskipun Dana […]

  • 4 Tanda Tubuh Kurang Minum Air Putih, Kulit Kusam hingga Luka Lama Sembuh

    4 Tanda Tubuh Kurang Minum Air Putih, Kulit Kusam hingga Luka Lama Sembuh

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) — Kulit kusam hingga luka sulit sembuh bisa jadi tanda tubuh kekurangan cairan. Kenali 4 tanda Anda kurang minum air putih dan dampaknya bagi kesehatan kulit. Lapisan luar kulit dapat kehilangan kelembapan jika tubuh kekurangan air. Seiring waktu, dehidrasi kronis dapat menyebabkan penuaan dini dan gangguan fungsi kulit. Perubahan halus pada kulit mungkin […]

  • Dishub Dumai Matangkan Rencana Relokasi dan Penambahan Jadwal Car Free Night

    Dishub Dumai Matangkan Rencana Relokasi dan Penambahan Jadwal Car Free Night

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Kabar gembira bagi warga Dumai! Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan relokasi dan penambahan jadwal untuk kegiatan Car Free Night (CFN). Acara yang sebelumnya diadakan di Jl. HR. Soebrantas ini kini akan beralih ke Jl. Sudirman dengan frekuensi yang ditingkatkan menjadi dua kali seminggu. Hal ini terungkap dalam rapat […]

  • Hari Buruh Nasional, Ammarah Rohil Perjuangkan Hak Honorer

    Hari Buruh Nasional, Ammarah Rohil Perjuangkan Hak Honorer

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Marwah (Ammarah) Rokan Hilir buat layanan pengaduan bagi para honorer yang dirumahkan secara lisan, honorer yang statusnya tidak ada kejelasan dan honorer yang gajinya belum dibayarkan hingga saat ini. Akas selaku Penangung Jawab menyatakan ” Dalam memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, kami dari Ammarah Rohil buat […]

expand_less