Saksi Utama Kasus Vina Cirebon Aep dan Dede, Dilaporkan Atas Dugaan Kesaksian Palsu
- calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
- print Cetak

Kolase foto Pegi Setiawan dan Aep yang menjadi saksi utama dalam kasus Vina Cirebon
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana di Cirebon kembali memanas setelah dua saksi kunci, Aep dan Dede, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
LANGKAH ini diambil oleh anggota DPR Dedi Mulyadi bersama kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, untuk membebaskan tujuh terpidana yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ketujuh terpidana tersebut tidak melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan dan mereka masuk penjara karena kesaksian dari Aep dan Dede.
“Hari ini kita yakin bahwa tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup, tidak melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan. Mereka masuk penjara karena kesaksian dari Aep dan Dede,” ujar Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Kasus ini mencuat kembali setelah Pegi Setiawan, salah satu dari delapan terpidana, dibebaskan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Keluarga dan kuasa hukum berharap langkah ini dapat membuka jalan untuk pembebasan tujuh terpidana lainnya yang masih mendekam di balik jeruji besi.
Aep Jadi Saksi Kunci
Aep dan Dede kini menjadi pusat perhatian publik akibat kesaksian mereka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana di Cirebon pada tahun 2016. Setelah Pegi Setiawan bebas dari tahanan, ia menantang Aep untuk membuktikan kebenaran kesaksiannya.
Keluarga tujuh terpidana melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, mengklaim bahwa kesaksian palsu dari kedua saksi tersebut telah menyebabkan tujuh orang, termasuk Pegi Setiawan, menjadi terpidana dalam kasus ini. Menurut penelusuran, Aep menjadi saksi kunci karena berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.
Aep mengaku melihat korban melintas dengan sepeda motor dan dilempari batu oleh sekelompok remaja. Ia juga menegaskan bahwa kejadian tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan. Meskipun tidak mengenal pelaku secara pribadi, Aep sering melihat mereka berkumpul di depan tempat kerjanya di Cirebon, meskipun dirinya adalah warga Bekasi.
Berdasarkan kesaksian Aep, delapan nama terduga pelaku terungkap, termasuk Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani. Pegi Setiawan juga ditangkap berdasarkan kesaksian Aep, namun kini telah bebas setelah praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Aep disebut sebagai orang pertama yang melaporkan kejadian ini kepada Kasat Narkoba Polres Cirebon, Iptu Rudiana, yang merupakan ayah dari Eky. Aep dan Dede adalah orang pertama yang mengetahui adanya keributan di depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, tempat Vina dan Eky meninggal.
Laporan ini menjadi bagian dari upaya untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara seumur hidup.**
- Penulis: Redaksi






