Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » Dua Pria Dumai Diciduk, Ekstasi Disembunyikan di Bawah Pintu dan Paha Pelaku

Dua Pria Dumai Diciduk, Ekstasi Disembunyikan di Bawah Pintu dan Paha Pelaku

  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Dua pria di Dumai ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai setelah polisi menemukan puluhan pil ekstasi yang disembunyikan di bawah pintu rumah dan paha pelaku.

Peredaran narkotika di Kota Dumai kembali dipukul telak. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap jaringan penyalahgunaan pil ekstasi dan mengamankan dua pria di lokasi berbeda, Minggu (8/2/2026).

Dari operasi tersebut, polisi menyita total 35 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 17,79 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Cendrawasih Gang Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif sejak pertengahan Januari 2026. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menjelaskan, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Mulyadin, S.H. menggerebek rumah tersangka pertama SB alias Acik (52).

Meski pelaku tidak berada di tempat, polisi menemukan 22 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah pintu rumah, disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap SB di Jalan Prof. M. Yamin Gang Pasar Kelapa. Saat penangkapan, polisi kembali menemukan 10 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah paha tersangka.

Dari hasil interogasi, SB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RA (35), warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap RA di Jalan Datuk Laksamana Gang Puskesmas.

Di lokasi ini, ditemukan 3 butir pil ekstasi serta satu unit handphone Android merek Oppo warna biru milik SB yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine, sementara amfetamin dan THC negatif. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.

“Kami akan memproses perkara ini secara maksimal. Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Riza Effyandi.

Polres Dumai memastikan komitmennya untuk menutup setiap celah peredaran narkoba demi menjaga generasi dan keamanan kota dari ancaman laten narkotika.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Api Mengamuk di Tangkerang Tengah, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar, Satu Warga Terluka

    Api Mengamuk di Tangkerang Tengah, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar, Satu Warga Terluka

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Kebakaran melanda empat rumah di Jalan Sari Kencana, Pekanbaru, Minggu (16/11/2025). Damkar bergerak cepat dalam tujuh menit, berhasil mengendalikan api, dan menyelamatkan aset Rp1,5 miliar. Satu warga luka, kerugian capai Rp1,2 miliar. Kebakaran menghanguskan satu rumah bulatan dan tiga rumah petak di Jalan Sari Kencana, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu […]

  • rokok ilegal

    Bea Cukai Dumai Sita 382.790 Batang Rokok Ilegal, Pemilik Toko Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Peredaran rokok ilegal kembali terbongkar di Kota Dumai. Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang selama ini beredar bebas kini berujung ke meja hijau. Bea Cukai Dumai menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana di bidang cukai dengan barang bukti sebanyak 382.790 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial […]

  • Komisioner KPU Inhil Rahimi Mengundurkan Diri, Ternyata Eks Caleg PKB

    Komisioner KPU Inhil Rahimi Mengundurkan Diri, Ternyata Eks Caleg PKB

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru – Rahimi, seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya setelah terungkap bahwa ia merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pengunduran diri ini disampaikan Rahimi secara lisan dalam sebuah klarifikasi yang dilakukan di ruang rapat Ketua KPU Riau pada Kamis (15/08/24). […]

  • Pendaftaran lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kabupaten Siak untuk mengisi tiga posisi kepala dinas akan segera ditutup pada Sabtu (6/7/2024). Namun, hingga H-1 penutupan, belum ada pelamar yang mengajukan berkas untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

    Hingga H-1 Penutupan Lelang Jabatan, Belum Ada Pelamar untuk Kepala Disdikbud Siak

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pendaftaran lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kabupaten Siak untuk mengisi tiga posisi kepala dinas akan segera ditutup pada Sabtu (6/7/2024). Namun, hingga H-1 penutupan, belum ada pelamar yang mengajukan berkas untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). SEJAK pendaftaran dibuka pada 22 Juni 2024, baru ada enam pelamar yang mengajukan berkas untuk dua […]

  • Ratusan Guru Honor di Riau Belum Terima Gaji Sejak Januari, Menangis Tak Bisa Rayakan Lebaran

    Ratusan Guru Honor di Riau Belum Terima Gaji Sejak Januari, Menangis Tak Bisa Rayakan Lebaran

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Ratusan guru honor Provinsi Riau jenjang Dikdas meliputi guru TK, SD dan SMP mengeluhkan honor mereka yang belum diterima sejak Januari 2025. Banyak dari mereka menangis akibat tidak dapat merayakan Idul Fitri seperti guru-guru lainnya. Aktivis pendidikan provinsi Riau, Erwin Sitompul, S.Pd mengutuk keras kebijakan pemerintah provinsi Riau yang telah menahan hak […]

  • KPK Sita Uang dari OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Nilainya Masih Dihitung

    KPK Sita Uang dari OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Nilainya Masih Dihitung

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyita uang sebagai barang bukti dan masih menghitung jumlah pastinya. Sebanyak sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa sebelum penetapan status hukum dalam 1×24 jam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang […]

expand_less