Dua Pria Dumai Diciduk, Ekstasi Disembunyikan di Bawah Pintu dan Paha Pelaku
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- print Cetak

Dua tersangka kasus narkotika memperlihatkan barang bukti pil ekstasi saat diamankan Satres Narkoba Polres Dumai. Polisi menyita 35 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah pintu rumah dan paha pelaku dari dua lokasi berbeda di Kota Dumai.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Dua pria di Dumai ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai setelah polisi menemukan puluhan pil ekstasi yang disembunyikan di bawah pintu rumah dan paha pelaku.
Peredaran narkotika di Kota Dumai kembali dipukul telak. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap jaringan penyalahgunaan pil ekstasi dan mengamankan dua pria di lokasi berbeda, Minggu (8/2/2026).
Dari operasi tersebut, polisi menyita total 35 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 17,79 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Cendrawasih Gang Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif sejak pertengahan Januari 2026. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menjelaskan, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Mulyadin, S.H. menggerebek rumah tersangka pertama SB alias Acik (52).
Meski pelaku tidak berada di tempat, polisi menemukan 22 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah pintu rumah, disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.
Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap SB di Jalan Prof. M. Yamin Gang Pasar Kelapa. Saat penangkapan, polisi kembali menemukan 10 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah paha tersangka.
Dari hasil interogasi, SB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RA (35), warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap RA di Jalan Datuk Laksamana Gang Puskesmas.
Di lokasi ini, ditemukan 3 butir pil ekstasi serta satu unit handphone Android merek Oppo warna biru milik SB yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine, sementara amfetamin dan THC negatif. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.
“Kami akan memproses perkara ini secara maksimal. Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Riza Effyandi.
Polres Dumai memastikan komitmennya untuk menutup setiap celah peredaran narkoba demi menjaga generasi dan keamanan kota dari ancaman laten narkotika.***
- Penulis: Redaksi






