Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » Dua Pria Dumai Diciduk, Ekstasi Disembunyikan di Bawah Pintu dan Paha Pelaku

Dua Pria Dumai Diciduk, Ekstasi Disembunyikan di Bawah Pintu dan Paha Pelaku

  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Dua pria di Dumai ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai setelah polisi menemukan puluhan pil ekstasi yang disembunyikan di bawah pintu rumah dan paha pelaku.

Peredaran narkotika di Kota Dumai kembali dipukul telak. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap jaringan penyalahgunaan pil ekstasi dan mengamankan dua pria di lokasi berbeda, Minggu (8/2/2026).

Dari operasi tersebut, polisi menyita total 35 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 17,79 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Cendrawasih Gang Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif sejak pertengahan Januari 2026. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menjelaskan, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Mulyadin, S.H. menggerebek rumah tersangka pertama SB alias Acik (52).

Meski pelaku tidak berada di tempat, polisi menemukan 22 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah pintu rumah, disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap SB di Jalan Prof. M. Yamin Gang Pasar Kelapa. Saat penangkapan, polisi kembali menemukan 10 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah paha tersangka.

Dari hasil interogasi, SB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RA (35), warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap RA di Jalan Datuk Laksamana Gang Puskesmas.

Di lokasi ini, ditemukan 3 butir pil ekstasi serta satu unit handphone Android merek Oppo warna biru milik SB yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine, sementara amfetamin dan THC negatif. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.

“Kami akan memproses perkara ini secara maksimal. Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Riza Effyandi.

Polres Dumai memastikan komitmennya untuk menutup setiap celah peredaran narkoba demi menjaga generasi dan keamanan kota dari ancaman laten narkotika.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TikTok Terancam Dilarang di AS

    TikTok Terancam Dilarang di AS, Donald Trump Pertimbangkan Perpanjangan 90 Hari

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – TikTok, platform media sosial populer asal China, terancam dilarang beroperasi di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025. Presiden terpilih Donald Trump mempertimbangkan perpanjangan waktu selama 90 hari agar TikTok memenuhi persyaratan keamanan sebelum larangan diberlakukan. Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1/2024) menolak permohonan TikTok untuk menangguhkan larangan tersebut. Dalam keputusan yang dilaporkan RIA […]

  • Ilustrasi

    Polisi Tangkap Tiga Warga Dumai Terkait Kasus Pengrusakan, Kerugian Capai Rp 80 Juta

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Polsek Sungai Sembilan menangkap tiga warga Kelurahan Batu Teritip, Dumai, atas dugaan pengrusakan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 80 juta. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, termasuk ladang dan jalur parit menggunakan boat. Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata SIK, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami langsung menindaklanjuti […]

  • KPK Sita Rumah dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

    KPK Sita Rumah dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah dan tiga kendaraan milik pengusaha yang diduga terlibat korupsi kuota haji 2023–2024. Penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan memulihkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan 17 November 2025 di wilayah Jabodetabek. Aset yang […]

  • KPK Perpanjang Penahanan Abdul Wahid, Penggeledahan di Riau Berlanjut

    KPK Perpanjang Penahanan Abdul Wahid, Penggeledahan di Riau Berlanjut

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait kasus dugaan pemerasan anggaran Pemprov Riau 2025. Penyidik masih menggeledah sejumlah lokasi dan mengekstrak barang bukti elektronik untuk melengkapi pemberkasan. Kasus ini menyeret tiga tersangka, termasuk Kadis PUPR PKPP dan Tenaga Ahli Gubernur. KPK akan memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur […]

  • Letkol Inf Ronald Manurung Resmi Menjabat Dandim 0320 Dumai, Wako Paisal Ucapkan Selamat Bertugas

    Letkol Inf Ronald Manurung Resmi Jabat Dandim 0320 Dumai, Wako Paisal Ucapkan Selamat Bertugas

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABAR VIRAL – Letkol Inf Ronald Manurung resmi menjabat sebagai Dandim 0320 Dumai. Wali Kota Paisal menyampaikan selamat bertugas dan harapan untuk sinergi dalam memajukan Kota Dumai. Wali Kota Dumai H. Paisal menghadiri malam ramah tamah sekaligus perkenalan Dandim 0320 Dumai yang baru, Letkol Inf Ronald Manurung, S.Sos, di Ballroom Hotel Grand Zuri, Rabu […]

  • Seorang pemuda ditemukan tewas tergantung di dalam kamar rumahnya, di Desa Koto Tuo Barat, Kecamatan XIII Koto Kampar,Selasa (13/08/24)

    Pemuda di Kampar Tewas Gantung Diri, Diduga Alami Gangguan Jiwa

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Kampar – Desa Koto Tuo Barat, Kecamatan XIII Koto Kampar digemparkan dengan penemuan seorang pemuda, HA (27), yang tewas dengan cara gantung diri di dalam kamar rumahnya pada Selasa (13/08/24) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang diketahui mengalami gangguan jiwa ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan darah berlumuran dari hidung hingga ke kaki. Korban […]

expand_less