Pasangan Diduga Pengedar Ditangkap, 8 Ekstasi YouTube dan Rolex Ditemukan di Kosan Dumai
- calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung dramatis, sepasang muda-mudi berinisial RM (25) dan SR (20) terciduk di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ratu Sima, Dumai. Keduanya diduga sebagai sejoli pengedar ekstasi yang meresahkan masyarakat setempat.
INFORMASI yang dirangkum, pengedar ekstasi tersebut dibekuk pada Minggu (28/07/24) petang. Saat penggeledahan awal, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi penangkapan.
Namun, hasil pengembangan lebih lanjut membawa Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai ke sebuah kamar kos di Kelurahan Tanjung Palas. Di sana, ditemukan 8 butir pil ekstasi yang diakui milik tersangka.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 6 butir pil ekstasi berlogo YouTube berwarna coklat dengan berat bersih sekitar 2,23 gram, dan 2 butir pil ekstasi merk Rolex berwarna kuning stabilo dengan berat bersih sekitar 0,78 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 10 helai plastik obat, sebuah botol permen karet, dan satu unit handphone merk iPhone warna hitam.
Pengungkapan kasus ini bermula pada pertengahan Juli 2024, saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sepasang muda-mudi yang diduga sering menjual pil ekstasi di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, membenarkan penangkapan kedua tersangka dan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya juga bertindak sebagai pengguna barang haram tersebut.
“Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP M. Sodikin. (Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






