Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Praktik Pembuatan Pil Ekstasi Palsu di Pekanbaru
- calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
- print Cetak

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap praktik pembuatan pil ekstasi palsu di Pekanbaru.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap praktik pembuatan pil ekstasi palsu di Pekanbaru, mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
PENGUNGKAPAN ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang berhasil mengamankan dua pengedar berinisial NAA (35), seorang residivis, serta AY (33) dan YA (32) yang berperan sebagai pembuat pil.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, melalui Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak satu tahun lalu. “Tersangka YA pertama kali membuat atau memproduksi obat ini (pil) sekitar satu tahun yang lalu,” ujar Boby dikutip dari Cakaplah, Selasa (9/7/2024).
YA mengaku telah berhenti memproduksi pil karena beralih profesi menjadi pedagang ikan di pasar. Namun, sebelumnya ia memproduksi puluhan butir pil ekstasi palsu per hari berdasarkan pesanan. Satu butir pil dijual kepada tersangka NAA seharga Rp20 ribu.
Pil tersebut dibuat menggunakan bahan baku obat Procold Flu, yang mengandung paracetamol dan bahan berbahaya lainnya. “Bahan ini jelas berbahaya karena mengandung paracetamol dan lainnya, apalagi jika dikonsumsi tidak sesuai dosis,” jelas Boby.
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (6/7/2024) malam. Operasi pertama dilakukan di parkiran BROTHER’S Club & KTV, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota. Operasi kedua berlangsung di Jalan Beledang II, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Manang menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran pil ekstasi palsu di wilayah Jalan Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang langsung menyisir lokasi.
“Tim melihat terduga sesuai dengan ciri-ciri sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir Jalan Sudirman depan BROTHER’S Club & KTV. Kemudian terduga masuk ke dalam tempat hiburan itu dan mengamankan tersangka NAA dan AY,” jelas Manang.
Petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan kedua pelaku, menemukan pil ekstasi dalam kotak rokok di saku celana AY, serta pil lainnya dalam laci motor milik AY. Berdasarkan pengakuan NAA, pil tersebut didapat dari YA.
Barang bukti yang diamankan berjumlah 24 butir, terdiri dari 12 butir merek Boneka, 3 butir merek Dolar, 6 butir merek Lion, dan 3 butir merek Tengkorak. Selain itu, diamankan juga dua unit handphone dan satu sepeda motor.
Pada pukul 23.00, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YA di rumahnya di Jalan Duyung, Gang Beledang II, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. “Dari rumah YA, tim mengamankan barang bukti berupa alat-alat cetak pil ekstasi dan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi penjualan narkoba,” jelas Manang.
Ketiga pelaku dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan dan proses lidik sidik lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.**
- Penulis: Redaksi







