Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Vonis Abdul Wahid Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Jatuhkan 2 Tahun Penjara

Vonis Abdul Wahid Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Jatuhkan 2 Tahun Penjara

  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (30/7/2026), tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU KPK memilih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap hukum.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Kamis (9/7/2026). Saat itu, Jaksa Meyer Volmer Simanjuntak dan tim menuntut Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, juga divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Arief terbukti bersalah melanggar pasal yang sama dengan Abdul Wahid.

Selain pidana penjara, Arief dijatuhi denda Rp200 juta. Hakim juga menghukum Arief membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar yang dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebelumnya, sehingga masih tersisa sekitar Rp290 juta. Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami telah mendengar putusan majelis hakim. Untuk sikap hukum, kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujarnya di persidangan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan. Sama seperti terdakwa lainnya, JPU KPK juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Target Emas di Porprov 2026, Askot PSSI Dumai Cari Talenta Baru di Kejuaraan Futsal

    Target Emas di Porprov 2026, Askot PSSI Dumai Cari Talenta Baru di Kejuaraan Futsal

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Kejuaraan Futsal Asosiasi Kota Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askot PSSI) Dumai resmi bergulir dengan semangat tinggi. Sebanyak 24 tim futsal dari berbagai penjuru Kota Dumai siap unjuk gigi dalam ajang yang memperebutkan Piala Bergilir Walikota Dumai. Event yang berlangsung mulai 13 hingga 15 September 2024 ini bukan hanya sekadar kompetisi […]

  • Jonatan Christie Resmi Nomor 1 Dunia, Akhiri Penantian Indonesia Selama 26 Tahun

    Jonatan Christie Resmi Nomor 1 Dunia, Akhiri Penantian Indonesia Selama 26 Tahun

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • 0Komentar

    KABARVIRAL.CO – Jonatan Christie resmi menjadi tunggal putra nomor satu dunia setelah ranking BWF terbaru dirilis. Jojo mengakhiri penantian Indonesia selama 26 tahun sejak Taufik Hidayat. BWF merilis daftar ranking terbaru pada Selasa (25/8/2026) setelah gelaran BWF World Championships 2026 berakhir. Jonatan Christie berhasil naik dua tingkat dari posisi sebelumnya di peringkat ketiga untuk menguasai […]

  • Ratusan Guru Honor di Riau Belum Terima Gaji Sejak Januari, Menangis Tak Bisa Rayakan Lebaran

    Ratusan Guru Honor di Riau Belum Terima Gaji Sejak Januari, Menangis Tak Bisa Rayakan Lebaran

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Ratusan guru honor Provinsi Riau jenjang Dikdas meliputi guru TK, SD dan SMP mengeluhkan honor mereka yang belum diterima sejak Januari 2025. Banyak dari mereka menangis akibat tidak dapat merayakan Idul Fitri seperti guru-guru lainnya. Aktivis pendidikan provinsi Riau, Erwin Sitompul, S.Pd mengutuk keras kebijakan pemerintah provinsi Riau yang telah menahan hak […]

  • DPRD Dumai Setujui Raperda APBD Perubahan 2024

    DPRD Dumai Setujui Raperda APBD Perubahan 2024

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Dumai – Wali Kota Dumai H Paisal dan Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai pada Jumat (9/8). Rapat ini membahas laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Dumai Tahun Anggaran 2024.   Rapat dipimpin […]

  • Ilhami Terpilih Jadi Ketua DPRD Rohil, Pimpin Rapat Paripurna HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hilir

    Ilhami Terpilih Jadi Ketua DPRD Rohil, Pimpin Rapat Paripurna HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hilir

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Bagansiapiapi– Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi memasuki usia ke-25 tahun. Dalam rangka memperingati hari istimewa ini, digelar Rapat Paripurna Istimewa di kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil terpilih, Ilhami S.Tr. Keb, dengan didampingi Wakil Ketua Maston. Acara yang berlangsung di Jalan Pesir Komplek Perkantoran Batu 6 pada Jumat […]

  • KPK Dalami Kasus Korupsi Mantan Kepala BPKAD Meranti, 12 Saksi Diperiksa

    KPK Dalami Kasus Korupsi Mantan Kepala BPKAD Meranti, 12 Saksi Diperiksa

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • 0Komentar

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Fitria Nengsih (FN), mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti. KPK melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Senin (22/7/2024). Fitria Nengsih, satu-satunya wanita dari […]

expand_less