Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Vonis Abdul Wahid Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Jatuhkan 2 Tahun Penjara

Vonis Abdul Wahid Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Jatuhkan 2 Tahun Penjara

  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (30/7/2026), tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU KPK memilih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap hukum.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Kamis (9/7/2026). Saat itu, Jaksa Meyer Volmer Simanjuntak dan tim menuntut Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, juga divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Arief terbukti bersalah melanggar pasal yang sama dengan Abdul Wahid.

Selain pidana penjara, Arief dijatuhi denda Rp200 juta. Hakim juga menghukum Arief membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar yang dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebelumnya, sehingga masih tersisa sekitar Rp290 juta. Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami telah mendengar putusan majelis hakim. Untuk sikap hukum, kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujarnya di persidangan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan. Sama seperti terdakwa lainnya, JPU KPK juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fasilitas Ditolak, Ketua DPRD Meranti Nekat Sandera Mobil Dinas Sekwan

    Fasilitas Ditolak, Ketua DPRD Meranti Nekat Sandera Mobil Dinas Sekwan

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • 0Komentar

    Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, mengambil langkah nekat dengan menyandera mobil dinas yang seharusnya digunakan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan), Khardafi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes setelah permintaan fasilitas kendaraan dinasnya ditolak.  MOBIL yang disandera adalah Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi BM 1142 X berwarna hitam. Menurut aturan, Ketua DPRD tidak diperbolehkan mengambil […]

  • Bejat! Ayah Tiri, Paman, dan Sepupu di Inhu Tega Perkosa Anak di Bawah Umur

    Bejat! Ayah Tiri, Paman, dan Sepupu di Inhu Tega Perkosa Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Polres Inhu ungkap kasus kekerasan seksual sekeluarga terhadap anak di Rengat Barat. Tiga pelaku ditangkap, korban kini mendapat pendampingan khusus. Pengungkapan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Rengat Barat, Inhu berhasil dilakukan tim Satreskrim Polres Inhu pada Ahad 9 November 2025 malam hingga Senin 10 November 2025 dini hari. Dari hasil penyelidikan, tiga […]

  • Sabrina Chairunnisa Spill Pacar Baru

    Sabrina Chairunnisa Spill Pacar Baru

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO)- Sabrina Chairunnisa mengunggah foto pria misterius di momen Boyfriend Day. Netizen menduga sosok tersebut Indra Frimawan atau Marshall Sastra. Sabrina Chairunnisa tampaknya sudah move on sepenuhnya dari sang mantan suami, Deddy Corbuzier. Tepat di momen Boyfriend Day pada 3 Oktober silam, dia membocorkan, kalau saat ini sudah memiliki kekasih baru. Lewat unggahannya di […]

  • 100 Bungkus Narkoba Disita, Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Bengkalis

    100 Bungkus Narkoba Disita, Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Bengkalis

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • 0Komentar

    BENGKALIS, KABARVIRAL – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan oleh tim gabungan di Kabupaten Bengkalis. Tim Khusus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis, bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis, berhasil mengamankan 100 bungkus besar narkoba dalam operasi yang berlangsung di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/2/25) malam. Kapolres Bengkalis AKBP […]

  • Polisi Ciduk Bandar Narkoba di Bukit Datuk Dumai, 35 Paket Sabu dan 7 Paket Ganja Diamankan

    Polisi Ciduk Bandar Narkoba di Bukit Datuk Dumai, 35 Paket Sabu dan 7 Paket Ganja Diamankan

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Dumai – Jajaran Polres Dumai meringkus seorang bandar narkoba berinisial VS alias V di kawasan Bukit Datuk, Dumai Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (22/10/2024) di sebuah rumah petak di Jalan Ahmad Yani Gang Tiara, Kelurahan Bukit Datuk. Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, menyampaikan bahwa dari […]

  • Tukar HP Curian seharga Rp250 Ribu, Penadah Ikut Dibekuk Polisi

    Tukar HP Curian seharga Rp250 Ribu, Penadah Ikut Dibekuk Polisi

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Polres Dumai menangkap penadah berinisial N.N.S. yang menerima HP curian seharga Rp250 ribu dari pelaku pencurian di Jalan Paris, Sukajadi. Ketiga tersangka kini diamankan dan dijerat pasal 363 Jo 480 KUHP. Jajaran Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Paris, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. […]

expand_less