Vonis Abdul Wahid Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Jatuhkan 2 Tahun Penjara
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (30/7/2026), tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU KPK memilih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap hukum.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Kamis (9/7/2026). Saat itu, Jaksa Meyer Volmer Simanjuntak dan tim menuntut Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, juga divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Arief terbukti bersalah melanggar pasal yang sama dengan Abdul Wahid.
Selain pidana penjara, Arief dijatuhi denda Rp200 juta. Hakim juga menghukum Arief membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar yang dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebelumnya, sehingga masih tersisa sekitar Rp290 juta. Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami telah mendengar putusan majelis hakim. Untuk sikap hukum, kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujarnya di persidangan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan. Sama seperti terdakwa lainnya, JPU KPK juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






