Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma Group di Inhu

Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma Group di Inhu

  • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarviral, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan usaha perkebunan sawit milik PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik. “Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dari terpidana Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi, yang menunjukkan adanya aliran dana hasil kejahatan ke anak perusahaan PT Duta Palma,” ungkap Harli pada Senin (30/09/24).

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyitaan ini didasarkan pada beberapa dokumen hukum, seperti surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PT Asset Pasific atas dugaan TPPU. Selain PT Asset Pasific, lima korporasi lain juga telah ditetapkan
sebagai tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Darmex Plantations, yang diduga menjalankan usaha ilegal di lahan hutan.

“Seluruh korporasi tersebut terlibat dalam kegiatan usaha yang berpotensi merugikan negara, terutama terkait pengelolaan lahan secara ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hutan,” kata Harli.

Penyidik juga terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. PT Asset Pasific sendiri dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di antaranya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat Pemkab Inhu, petinggi anak perusahaan PT Duta Palma Group, hingga kepala desa setempat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Sementara itu, Raja Thamsir Rachman, yang juga dinyatakan bersalah, divonis 9 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak terhingga akibat konversi hutan menjadi kebun sawit secara ilegal.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan kerusakan lingkungan tersebut ke ranah hukum.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perempuan Ditemukan Tewas di Genangan Air Lintas Duri-Dumai, Keluarga Tolak Visum

    Perempuan Ditemukan Tewas di Genangan Air Lintas Duri-Dumai, Keluarga Tolak Visum

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Duri – Seorang perempuan bernama Riska Wahyuni (31), warga Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, ditemukan tewas di genangan air di Lintas Duri-Dumai Km 125 pada Minggu (08/09/2024) pagi. Penemuan korban pertama kali dilaporkan oleh Kim (61), seorang pedagang yang tengah berjualan di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 08.15 WIB. Kim menjelaskan, awalnya […]

  • Kadishub Dumai Tanam Pohon di Pos Retribusi Bukit Timah, Wujudkan Kawasan Hijau dan Ramah Lingkungan

    Kadishub Dumai Tanam Pohon di Pos Retribusi Bukit Timah, Wujudkan Kawasan Hijau dan Ramah Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Effendi, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan penghijauan melalui penanaman bibit pohon di area Pos Retribusi Bukit Timah, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dishub dalam mendukung program pelestarian lingkungan sekaligus mempercantik kawasan operasional dinas. Dalam kegiatan tersebut, Kadishub didampingi oleh Kabid Prasarana T. Supriansyah, […]

  • Pasangan di Selatpanjang Ini Terpaksa Menikah di Penjara Akibat Kasus Kekerasan Seksual

    Pasangan di Selatpanjang Ini Terpaksa Menikah di Penjara Akibat Kasus Kekerasan Seksual

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kisah cinta pasangan asal Selatpanjang ini berakhir tragis setelah mereka terpaksa menikah di balik jeruji besi akibat kasus kekerasan seksual yang menjerat sang calon suami. Rais dan RA, yang telah lama menjalin hubungan, akhirnya melangsungkan pernikahan di Masjid Ar-Rahman, Mako Polres Kepulauan Meranti, pada Sabtu (10/08/24) dengan suasana penuh haru dan ketidakpastian. RAIS, yang kini […]

  • Jaswadi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua HNSI Rokan Hilir

    Jaswadi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua HNSI Rokan Hilir

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL– Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscalub) ke-IV Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir sukses digelar dan menetapkan Jaswadi sebagai Ketua HNSI Rokan Hilir yang baru, setelah terpilih secara aklamasi, Jumat (2/5/2025). Muscalub ini menjadi momen penting dalam pembenahan organisasi nelayan terbesar di Indonesia itu, khususnya di wilayah Rokan Hilir. Acara turut dihadiri […]

  • Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polda Jabar Gagal Tunjukkan Dua Alat Bukti

    Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polda Jabar Gagal Tunjukkan Dua Alat Bukti

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pegi Setiawan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun lalu. Hakim tunggal, Eman Sulaeman, dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum karena gagal menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan. DALAM […]

  • Peduli Sesama, Pelindo Multi Terminal Branch Dumai Bagikan Santunan dan Paket Ramadan kepada Masyarakat

    Peduli Sesama, Pelindo Multi Terminal Branch Dumai Bagikan Santunan dan Paket Ramadan kepada Masyarakat

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Dumai, sebagai bagian dari subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di bidang nonpetikemas, kembali menunjukkan perhatian dalam berbagi kebahagiaan sesama di bulan suci Ramadhan melalui program Pelindo Berbagi Ramadhan 2025. Dalam program ini, Pelindo Multi Terminal Branch Dumai menyalurkan 1100 paket bantuan kepada masyarakat sekitar pelabuhan, Tenaga […]

expand_less