Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma Group di Inhu

Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma Group di Inhu

  • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarviral, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan usaha perkebunan sawit milik PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik. “Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dari terpidana Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi, yang menunjukkan adanya aliran dana hasil kejahatan ke anak perusahaan PT Duta Palma,” ungkap Harli pada Senin (30/09/24).

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyitaan ini didasarkan pada beberapa dokumen hukum, seperti surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PT Asset Pasific atas dugaan TPPU. Selain PT Asset Pasific, lima korporasi lain juga telah ditetapkan
sebagai tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Darmex Plantations, yang diduga menjalankan usaha ilegal di lahan hutan.

“Seluruh korporasi tersebut terlibat dalam kegiatan usaha yang berpotensi merugikan negara, terutama terkait pengelolaan lahan secara ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hutan,” kata Harli.

Penyidik juga terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. PT Asset Pasific sendiri dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di antaranya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat Pemkab Inhu, petinggi anak perusahaan PT Duta Palma Group, hingga kepala desa setempat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Sementara itu, Raja Thamsir Rachman, yang juga dinyatakan bersalah, divonis 9 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak terhingga akibat konversi hutan menjadi kebun sawit secara ilegal.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan kerusakan lingkungan tersebut ke ranah hukum.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duka di Hari Pendidikan Nasional: Gaji Guru Bantu di Kampar Tak Kunjung Dibayar Sejak Januari

    Duka di Hari Pendidikan Nasional: Gaji Guru Bantu di Kampar Tak Kunjung Dibayar Sejak Januari

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Di tengah gegap gempita peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025, dunia pendidikan di Provinsi Riau justru diselimuti kabut kelam. Ratusan guru bantu jenjang pendidikan dasar (TK, SD, dan SMP) di Kabupaten Kampar hingga kini belum menerima hak gaji mereka sejak Januari 2025. Ironisnya, kondisi ini terjadi tepat saat bangsa memperingati […]

  • Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 303 Orang Meninggal Dunia, 279 Masih Hilang

    Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 303 Orang Meninggal Dunia, 279 Masih Hilang

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar terus bertambah, total 303 meninggal dan 279 masih hilang. BNPB menyebut pencarian ratusan korban berlanjut, sementara banyak daerah masih terisolir sehingga penanganan darurat dilakukan melalui jalur udara. Total korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera […]

  • Pengedar Bawa Sabu 1 Kg Tabrak Pohon Saat Kabur dari Polisi di Pekanbaru

    Pengedar Bawa Sabu 1 Kg Tabrak Pohon Saat Kabur dari Polisi di Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • 0Komentar

    Seorang pemuda berinisial SRH (20) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah berusaha melarikan diri dengan membawa sabu seberat 1 kilogram. Kejadian ini berlangsung di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Rabu (31/07/24) sekitar pukul 01.30 WIB. DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim […]

  • Dorong Budaya Membaca Sejak Dini, Apical Salurkan Ratusan Buku ke SDN 05 Dumai

    Dorong Budaya Membaca Sejak Dini, Apical Salurkan Ratusan Buku ke SDN 05 Dumai

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai – Apical, melalui unit bisnisnya PT Sari Dumai Oleo (PT SDO), kembali menyalurkan bantuan ratusan buku bacaan kepada SDN 05 di Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai, Riau, pada 16 April 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mendorong peningkatan literasi di kalangan pelajar, khususnya di tingkat sekolah dasar. Buku-buku yang diberikan telah disesuaikan […]

  • Paman Cabuli Ponakan di Bengkalis, Motifnya Masih Misteri

    Paman Cabuli Ponakan di Bengkalis, Motifnya Masih Misteri

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • 0Komentar

    BENGKALIS, KABARVIRAL – Kepercayaan seorang anak terhadap pamannya hancur berkeping-keping. MT, warga Kecamatan Bengkalis, tega melakukan tindakan bejat terhadap keponakannya sendiri, PA di kediaman nenek korban pada Senin (27/1/25) dini hari. Peristiwa memilukan ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tuanya. Saat terbangun dari tidur, PA terkejut melihat kancing bajunya terbuka dan melihat […]

  • Akhir Pelarian BH: DPO Narkoba Dibekuk di Rumah Persembunyiannya di Jalan Bintan

    Akhir Pelarian BH: DPO Narkoba Dibekuk di Rumah Persembunyiannya di Jalan Bintan

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Sat Resnarkoba Polres Dumai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang DPO kasus narkoba berinisial BH (40), warga Kelurahan Dumai Kota, berhasil dibekuk setelah buron selama setahun. BH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bintan, Kelurahan Sukajadi, pada Selasa (19/11/2024). Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/147/XI/2023/Res Narkoba tertanggal […]

expand_less