Usai Kasus Keracunan MBG di SDN 013 Dumai, Kepala SPPG Dinonaktifkan
- calendar_month Senin, 17 Agt 2026
- print Cetak

Para murid SD yang diduga keracunan makanan menu Program MBG menjalani perawatan di RSUD dr Suhatman Dumai, Kamis (13/8/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru langsung mengambil tindakan setelah 40 siswa dan seorang guru SD Negeri 013 Buluh Kasap, Kota Dumai, yang diduga mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (13/8/2026).
Tindakan tegas tersebut berupa penghentian sementara (suspend) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penonaktifan kepala SPPG yang menyuplai makanan MBG ke sekolah tersebut.
“Kami sudah mengambil tindakan tegas berupa mensuspend SPPG dan menonaktifkan kepala SPPG-nya,” kata Kepala KPPG Pekanbaru, Dr Syartiwidya, Sabtu (15/8/2026).
Terkait hasil pendalaman terhadap makanan yang diduga menjadi penyebab siswa dan guru mengalami keracunan, pihak KPPG menduga sumbernya berasal dari menu bakso, khususnya cabai yang disajikan sebagai pelengkap.
“Dugaan sementara itu berasal dari cabai baksonya. Namun, untuk memastikan penyebabnya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kondisi para siswa yang sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, Syartiwidya menyebut sebagian besar sudah diperbolehkan pulang. Saat ini, hanya tersisa satu orang yang masih menjalani perawatan.
“Kalau untuk anak-anak yang sebelumnya sempat mendapat perawatan di rumah sakit, sudah pulang semua. Hanya tinggal satu orang lagi,” katanya.
Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, Syartiwidya mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah melakukan pembenahan dalam pelaksanaan program MBG. Salah satunya dengan mewajibkan penggunaan aplikasi yang harus diisi setiap hari untuk memantau seluruh tahapan, mulai dari proses pengolahan, kondisi bahan baku, hingga distribusi makanan.
Selain itu, proses pencicipan makanan juga diwajibkan dilakukan dalam dua tahap, yakni oleh pihak SPPG sebelum makanan didistribusikan dan oleh pihak sekolah saat makanan tiba.
“Jadi kalau tiba di sekolah sudah tidak bagus, seharusnya makanan itu tidak boleh didistribusikan lagi,” pungkasnya.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






