Jual Motor Hasil Begal Rp1,5 Juta, Polisi Ciduk Pelaku dan Penadah di Bengkalis
- calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
- print Cetak

Polisi Ciduk Pelaku Begal Motor dan Penadah di Bengkalis
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, Kabar Viral – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Kusuma Bakti, Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang di dua lokasi berbeda. Seorang tersangka diduga sebagai pelaku begal, sementara satu tersangka lainnya merupakan penadah hasil kejahatan tersebut.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Jumat (26/1/25) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban, Joshua Parulian Simanjuntak (13), sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam. Saat berada di Jalan Sebanga Km.13, korban dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang berpura-pura meminta tumpangan.
Setelah menempuh perjalanan hingga Km.10, para pelaku meminta korban mengantar mereka ke rumah saudara. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru dipaksa menyerahkan kunci sepeda motornya di bawah ancaman senjata tajam berupa gunting. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban hingga akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, AP alias Angga (19).
Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap Angga di Desa Manis, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Senin (3/2/25) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jhonimandala, mengungkapkan bahwa tersangka AP melakukan aksinya bersama rekannya RK, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka AP mengaku melakukan aksi bersama RK (DPO) dan sepeda motor hasil kejahatan telah dijual kepada R alias Iwan Klewang (55) seharga Rp1.500.000,” ujar AKP Gian Wiatma Jhonimandala, Selasa (4/2/25).
Penangkapan Penadah
Tidak berhenti di situ, polisi bergerak cepat untuk mengamankan penadah barang hasil kejahatan. Pada Selasa (4/2/25) sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap R alias Iwan Klewang di kediamannya di Jalan Lintas Duri Dumai, Desa Sebanga, Kecamatan Bathin Solapan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam hasil begal, satu helai sweater lengan panjang warna biru, serta rekaman kamera pengawas.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu RK yang hingga kini masih buron.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






