Breaking News
light_mode
Beranda » Viral » Pabrik Susu Sintetis Beracun Digerebek, Campurannya Deterjen hingga Urea

Pabrik Susu Sintetis Beracun Digerebek, Campurannya Deterjen hingga Urea

  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Pabrik susu sintetis beracun digerebek otoritas pangan di Gujarat, India. Produk ilegal ini dicampur deterjen hingga pupuk urea dan diduga telah beredar luas, mengancam kesehatan konsumen.

Praktik kotor produksi susu sintetis yang mengancam nyawa konsumen terbongkar setelah otoritas keamanan pangan melakukan penggerebekan besar-besaran di distrik Sabarkantha, Gujarat, India. Pabrik ilegal tersebut kedapatan mengolah cairan berbahaya menyerupai susu dengan campuran bahan kimia mematikan seperti deterjen hingga pupuk urea.

Operasi gabungan yang dipimpin oleh Food Safety and Standards Authority of India (FSSAI) bersama aparat kepolisian setempat ini menyasar unit produksi bernama Shree Satya Dairy Products pada Minggu (8/2/2026). Penyelidikan mengungkap bahwa fasilitas maut ini telah beroperasi secara ilegal selama hampir lima tahun.

Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat sadis. Untuk menghasilkan sekitar 1.800 liter susu imitasi, mereka hanya menggunakan 300 liter susu asli. Sisanya, massa cairan ditambah menggunakan minyak kelapa sawit, minyak kedelai, bubuk whey, soda kaustik, hingga deterjen dan pupuk urea guna memanipulasi warna, tekstur, serta kadar protein agar menyerupai aslinya.

“Penyelidikan awal menunjukkan fasilitas tersebut telah beroperasi secara ilegal selama hampir 5 tahun,” lapor otoritas keamanan pangan dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Food NDTV.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 1.962 liter susu palsu dan lebih dari 1.100 liter buttermilk yang telah terkontaminasi bahan kimia. Sebagai langkah pencegahan, sekitar 1.370 liter produk berbahaya langsung dimusnahkan di lokasi kejadian agar tidak sempat mencapai meja makan konsumen.

Produk racikan Shree Satya Dairy Products ini diketahui telah didistribusikan secara luas ke berbagai kota dan desa di wilayah Sabarkantha hingga Mehsana. Saat ini, pabrik tersebut telah resmi disegel, sementara sampel produk dikirim ke laboratorium untuk mengukur tingkat toksisitas dan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat yang telah mengonsumsinya.

FSSAI kini tengah menelusuri jaringan distribusi lebih luas untuk memastikan tidak ada produk serupa yang tersisa di pasaran. Masyarakat pun diminta untuk tidak tergiur harga murah dan segera melaporkan produk susu dengan ciri fisik yang mencurigakan kepada pihak berwenang.***

Editor: Redaksi
Sumber: detik.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pelaku Ditangkap dengan Satu Kilogram Sabu di Tanah Putih

    Dua Pelaku Ditangkap dengan Satu Kilogram Sabu di Tanah Putih

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Rokan Hilir – Perang melawan narkotika terus berlanjut di wilayah Rokan Hilir. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku berinisial IM (42) dan MA (29), yang merupakan warga Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, berhasil ditangkap […]

  • PHR Regional 1 Terima Sertifikat ISO 9001:2015

    PHR Regional 1 Terima Sertifikat ISO 9001:2015

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru – Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Sumatera (PHR Regional 1) menerima Sertifikat ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh TUV SUD Indonesia. Penyerahan sertifikat dirangkaikan dengan penandatanganan kebijakan mutu sebagai wujud komitmen manajemen dalam menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh fungsi dan aspek operasional. Direktur Utama PHR Regional […]

  • Hari Buruh Nasional, Ammarah Rohil Perjuangkan Hak Honorer

    Hari Buruh Nasional, Ammarah Rohil Perjuangkan Hak Honorer

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Marwah (Ammarah) Rokan Hilir buat layanan pengaduan bagi para honorer yang dirumahkan secara lisan, honorer yang statusnya tidak ada kejelasan dan honorer yang gajinya belum dibayarkan hingga saat ini. Akas selaku Penangung Jawab menyatakan ” Dalam memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, kami dari Ammarah Rohil buat […]

  • TPP ASN Meranti Desember 2025 Tak Termasuk Tunda Bayar

    TPP ASN Meranti Desember 2025 Tak Termasuk Tunda Bayar, Ini Penjelasan Inspektorat

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Desember 2025 dipastikan tidak masuk dalam skema tunda bayar, meskipun hingga kini belum dibayarkan. Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, menegaskan kondisi tersebut bukan karena TPP tidak diusulkan, melainkan karena aturan melarang pembayaran TPP dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. “TPP ASN […]

  • Ilustrasi

    Kantor Camat Dumai Barat Dibobol Maling, Dua Unit AC Raib: Polisi Ringkus Dua Pelaku

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Dua unit AC outdoor di Kantor Camat Dumai Barat raib dibobol maling. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Kantor Camat Dumai Barat, Kota Dumai yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, RT 03 Kelurahan Purnama, Senin (14/4/2025) dibobol maling. Dua unit AC outdoor yang ada di dalam […]

  • Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Hingga 15 Desember 2024

    Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Hingga 15 Desember 2024

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan kemudahan kepada warganya dengan memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Program pemutihan ini berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024. Penghapusan denda PKB ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor, baik […]

expand_less