Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Aktivis ’98 Desak Presiden Prabowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung

Aktivis ’98 Desak Presiden Prabowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung

  • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL– Tekanan publik terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam operasi tambang granit ilegal di kawasan hutan semakin menguat. Erwin Sitompul, S.Pd., aktivis 98 dan pegiat pendidikan Riau, secara tegas mendesak Presiden Prabowo dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

“Kami meminta Presiden Prabowo, Kapolri, Kejagung RI, dan KPK segera bertindak. Kasus ini harus diselesaikan secepatnya, jangan sampai ada pembiaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan Riau,” tegas Sitompul saat dijumpai di Pekanbaru, Selasa (15/7/2025).

Desakan ini menyusul laporan organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Jampidsus pada 7 November 2024.

Laporan PETIR menuding Abdul Wahid terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait eksplorasi tambang granit oleh PT Malay Nusantara Sukses (MNS) di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Kawasan tersebut merupakan hutan produksi terbatas yang dilindungi.

Yang memperkeruh situasi, Gubernur Abdul Wahid tercatat menjabat sebagai Komisaris di PT MNS. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang

Dugaan Pelanggaran Berlapis

PETIR mendalilkan sejumlah pelanggaran berat:

1. Operasi Tanpa Izin: PT MNS diduga beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melanggar PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan.

2. Bukti Visual: PETIR mengaku memiliki bukti kuat berupa peta citra satelit dan data geoportal KLHK yang secara jelas menunjukkan aktivitas tambang di kawasan yang seharusnya dilindungi.

3. Skala dan Durasi: Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, menyatakan eksplorasi ilegal itu mencakup area seluas 198 hektare dan telah berlangsung selama tiga tahun.

4. Potensi Kerugian Negara: Pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Sihombing menjelaskan perhitungan denda administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Dengan tarif denda Rp1,6 juta per hektare per tahun, jelas ada potensi kerugian yang besar,” tambahnya.

PETIR memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar akibat denda yang tidak dibayar selama periode operasi ilegal tersebut.

Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), PT MNS dimiliki oleh lima orang. Susunan direksinya, selain Abdul Wahid sebagai Komisaris, mencakup Haidir (Komisaris Utama), Mansun (Direktur Utama), Masrukin (Direktur), dan Ismail (Direktur). Keberadaan Gubernur Riau dalam struktur perusahaan yang menggarap sumber daya alam di wilayahnya sendiri merupakan titik kritis yang memperkuat dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Desakan keras Erwin Sitompul mewakili keresahan masyarakat sipil yang menginginkan transparansi dan keadilan. Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo dan lembaga penegak hukum (Polri, Kejagung, KPK) dalam menindak tegas dugaan korupsi dan kerusakan lingkungan yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Masyarakat Riau dan nasional menanti langkah konkret penyelidikan terhadap laporan PETIR dan keterlibatan Gubernur Abdul Wahid dalam operasi PT MNS.(red/Isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Janji Palsu SK Bupati, Oknum Guru PNS Tipu 53 Karyawan Yayasan di Pelalawan

    Janji Palsu SK Bupati, Oknum Guru PNS Tipu 53 Karyawan Yayasan di Pelalawan

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pangkalan Kerinci  – Sebuah kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum guru PNS di Kabupaten Pelalawan terungkap setelah korban-korbannya melapor ke pihak berwenang. Oknum guru berinisial J ini diduga menipu 53 karyawan sekolah yayasan dengan janji palsu penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai honorer Pemkab Pelalawan. Peristiwa ini bermula pada Desember 2023 ketika J […]

  • Fortuner Mewah dalam Kasus Penyelundupan CPMI Dumai

    Publik Pertanyakan Pemilik Fortuner Mewah dalam Kasus Penyelundupan CPMI Dumai

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Pengungkapan kasus penyelundupan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia di Kota Dumai, Riau, masih menyisakan tanda tanya besar di tengah publik. Sorotan kini mengarah pada kepemilikan sebuah Toyota Fortuner mewah yang digunakan dalam pengangkutan CPMI nonprosedural tersebut. Kasus ini terungkap setelah Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Polres Dumai menggagalkan […]

  • Suasana pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Dumai.

    Imigrasi Dumai Hadirkan PANTUN, Pelayanan Publik Tetap Jalan di Jam Istirahat

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program PANTUN (Pelayanan Tanpa Tunda). Melalui program ini, pelayanan keimigrasian tetap diberikan kepada masyarakat meskipun pada jam istirahat. Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat tetap dilayani pada rentang waktu pukul 11.30 hingga 13.30 WIB, yang selama ini kerap menjadi waktu […]

  • Link Video Azizah Salsha Viral di Medsos, Netizen Heboh

    Link Video Azizah Salsha Viral di Medsos, Netizen Heboh

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Jakarta – Isu perselingkuhan dan tersebarnya link video yang diklaim milik Azizah Salsha, istri Pratama Arhan, ramai diperbincangkan di media sosial. Netizen geram, namun belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya link video yang diklaim sebagai milik Azizah Salsha, istri pesepakbola Pratama Arhan. Video tersebut mencuat ke […]

  • Warga Dumai Ditangkap Usai Tuding Polisi Bekingi Bandar Narkoba di Media Sosial

    Warga Dumai Ditangkap Usai Tuding Polisi Bekingi Bandar Narkoba di Media Sosial

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Seorang warga Dumai, Ricardo Marojohan Simanjuntak (29), harus berurusan dengan hukum setelah berkomentar di media sosial menuding polisi membekingi bandar narkoba. Ricardo berkomentar di akun TikTok milik Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, yang saat itu mengunggah keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 34 kilogram sabu dan 10.000 […]

  • Pembangunan Hotel The Best Dumai Tanpa Izin PBG, Pemerintah Akan Turun Tangan

    Pembangunan Hotel The Best Dumai Tanpa Izin PBG, Pemerintah Akan Turun Tangan

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Pembangunan tambahan bangunan Hotel The Best yang berlokasi di Jalan Durian, Kelurahan Sukajadi, Kota Dumai, terus menjadi sorotan masyarakat. Setelah sebelumnya memicu penolakan dari warga setempat, kini terungkap bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Dumai. Informasi ini terungkap setelah media melakukan investigasi terkait legalitas […]

expand_less