Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jabat Posisi Sipil

MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jabat Posisi Sipil

  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARVIRAL – Mahkamah Konstitusi menegaskan polisi aktif dilarang menjabat posisi sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Putusan ini membatalkan celah penugasan Kapolri yang selama ini memungkinkan rangkap jabatan dan dinilai mengganggu netralitas serta prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu atas polemik rangkap jabatan anggota kepolisian. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian. Penugasan Kapolri pun tidak lagi dapat dijadikan dasar pengecualian.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, norma “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat tegas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan undang-undang dianggap justru menciptakan kerancuan.

“Frasa itu mengaburkan substansi Pasal 28 ayat (3) dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ridwan.

MK menilai celah tersebut selama ini membuka ruang bagi polisi aktif mengisi berbagai jabatan strategis di lembaga pemerintahan dan badan negara tanpa proses pengunduran diri. Kondisi ini dinilai merugikan profesional sipil, mengganggu prinsip meritokrasi, hingga berpotensi menyeret Polri ke dwifungsi baru dalam birokrasi.

“Hal tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelasnya.

Permohonan uji materi ini diajukan Syamsul Jahidin. Ia menilai pasal yang digugat telah melanggengkan praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT—semuanya tanpa melepaskan status keanggotaannya dari Polri.

Pemohon menilai praktik itu mengikis netralitas aparatur negara, mempersempit akses sipil terhadap jabatan publik, serta berpotensi menurunkan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa jabatan sipil hanya dapat diisi oleh polisi yang benar-benar keluar dari struktur Kepolisian Republik Indonesia, bukan sekadar penugasan. ***

 

 

 

Editor: Isa
Sumber: Kompas.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pinjam Motor Tak Kembali, Wanita di Dumai Barat Ditangkap Polisi

    Pinjam Motor Tak Kembali, Wanita di Dumai Barat Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Seorang wanita di Dumai Barat ditangkap tanpa perlawanan setelah diduga menggelapkan sepeda motor yang dipinjam dengan alasan menjenguk anak sakit. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan korban. Kepolisian Sektor Dumai Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Dermaga Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Kapolsek Dumai Barat, Kompol […]

  • Gara-gara Harta Warisan, Kakak Bacok Adik di Kampar

    Gara-gara Harta Warisan, Kakak Bacok Adik di Kampar

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    KAMPAR (KABARVIRAL.CO) – Perselisihan warisan di Kabupaten Kampar berujung tragis. Seorang kakak berinisial SE tega membacok adik kandungnya sendiri menggunakan parang hingga mengalami luka serius. Persoalan pembagian harta warisan kembali menjadi pemicu retaknya ikatan keluarga. Seorang pria berinisial SE (48) tega melukai adik kandungnya sendiri, SU (41) di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Insiden […]

  • Nama Pengusaha Lokal Disebut-sebut, Tabir Kasus TPPO Dumai Mulai Terbuka

    Nama Pengusaha Lokal Disebut-sebut, Tabir Kasus TPPO Dumai Mulai Terbuka

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait upaya penyelundupan 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia di Kota Dumai terus menjadi sorotan publik. Di balik gagalnya penyelundupan tersebut, nama seorang pengusaha di Dumai mulai disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut. Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan […]

  • Kadishub Dumai Hadiri Rapat Pansus RPJMD 2025–2029, Bahas Infrastruktur dan Ekonomi Kota

    Kadishub Dumai Hadiri Rapat Pansus RPJMD 2025–2029, Bahas Infrastruktur dan Ekonomi Kota

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL, DUMAI – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Said Effendi, S.E., M.M., menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Dumai yang fokus pada pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai Tahun 2025–2029. Rapat strategis ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025. Kehadiran Kadishub dalam rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna […]

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pasang 37 AI CCTV di Unit Produksi Sungai Pakning

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pasang 37 AI CCTV di Unit Produksi Sungai Pakning

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Sungai Pakning – Pemanfaatan teknologi dalam mendukung penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus diperkuat oleh Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai). Melalui inovasi sistem pengawasan berbasis Artificial Intelligence (AI CCTV) yang dinamai sebagai RUVISION, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai juga telah mengimplementasikannya ke wilayah kerja Unit Produksi Sungai Pakning. […]

  • Polisi Ungkap Belasan Ribu SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau, Kasus Naik ke Penyidikan

    Polisi Ungkap Belasan Ribu SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau, Kasus Naik ke Penyidikan

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • 0Komentar

    Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Polisi menemukan belasan ribu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 128 saksi dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 102 orang diperiksa saat penyelidikan […]

expand_less