MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jabat Posisi Sipil
- calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
- print Cetak

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARVIRAL – Mahkamah Konstitusi menegaskan polisi aktif dilarang menjabat posisi sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Putusan ini membatalkan celah penugasan Kapolri yang selama ini memungkinkan rangkap jabatan dan dinilai mengganggu netralitas serta prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu atas polemik rangkap jabatan anggota kepolisian. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian. Penugasan Kapolri pun tidak lagi dapat dijadikan dasar pengecualian.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, norma “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat tegas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan undang-undang dianggap justru menciptakan kerancuan.
“Frasa itu mengaburkan substansi Pasal 28 ayat (3) dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ridwan.
MK menilai celah tersebut selama ini membuka ruang bagi polisi aktif mengisi berbagai jabatan strategis di lembaga pemerintahan dan badan negara tanpa proses pengunduran diri. Kondisi ini dinilai merugikan profesional sipil, mengganggu prinsip meritokrasi, hingga berpotensi menyeret Polri ke dwifungsi baru dalam birokrasi.
“Hal tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelasnya.
Permohonan uji materi ini diajukan Syamsul Jahidin. Ia menilai pasal yang digugat telah melanggengkan praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT—semuanya tanpa melepaskan status keanggotaannya dari Polri.
Pemohon menilai praktik itu mengikis netralitas aparatur negara, mempersempit akses sipil terhadap jabatan publik, serta berpotensi menurunkan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa jabatan sipil hanya dapat diisi oleh polisi yang benar-benar keluar dari struktur Kepolisian Republik Indonesia, bukan sekadar penugasan. ***
Editor: Isa
Sumber: Kompas.com
- Penulis: Redaksi






