Imigrasi Dumai Hadirkan PANTUN, Pelayanan Publik Tetap Jalan di Jam Istirahat
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- print Cetak

Suasana pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Dumai. foto: (ANTARA/HO-Imigrasi Dumai)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program PANTUN (Pelayanan Tanpa Tunda). Melalui program ini, pelayanan keimigrasian tetap diberikan kepada masyarakat meskipun pada jam istirahat.
Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat tetap dilayani pada rentang waktu pukul 11.30 hingga 13.30 WIB, yang selama ini kerap menjadi waktu terhentinya pelayanan di sejumlah instansi. Dengan PANTUN, Imigrasi Dumai memastikan tidak ada penundaan layanan selama masih berada dalam jam operasional.
Terobosan ini dinilai sebagai langkah nyata dalam menjawab keluhan masyarakat terkait pelayanan publik yang berhenti saat jam istirahat, sekaligus menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kantor Imigrasi Dumai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, menegaskan bahwa PANTUN merupakan wujud pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Melalui PANTUN, masyarakat yang datang pada jam istirahat, termasuk pukul 11.30 sampai 13.30 WIB, tetap kami layani. Tidak ada penundaan pelayanan, karena kepuasan masyarakat adalah prioritas kami,” ujar Ruhiyat.
Ia menjelaskan, pelayanan keimigrasian tidak hanya menekankan pada kecepatan, tetapi juga kepastian, transparansi, serta profesionalisme aparatur negara dalam memberikan layanan kepada publik. Oleh karena itu, standar pelayanan terus dijaga agar masyarakat merasakan layanan yang mudah, tertib, dan akuntabel.
Untuk diketahui, jam layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, Jumat pukul 08.00–16.30 WIB, serta Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB khusus untuk pengambilan paspor. Selain itu, layanan keimigrasian juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–11.30 WIB.
Penerapan program PANTUN ini sekaligus memperkuat posisi Imigrasi Dumai sebagai instansi vertikal yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta konsisten mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







