Penggerebekan di Jalan Melur, Polisi Amankan Pria 29 Tahun Beserta 400 Gram Ganja
- calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKALAN KERINCI, KABARVRAL – Seorang pria berinisial OEP (29) berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah di Jalan Melur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (29/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Bertindak cepat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPTU Masril, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memastikan lokasi target dan langsung melakukan penggerebekan. Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial OEP dan menyita barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkotika jenis daun ganja.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 23 paket kecil narkotika jenis daun ganja, 2 paket sedang daun ganja, serta 1 kotak bening berisi ganja kering. Selain itu, diamankan pula 1 tas sandang warna biru, 2 unit handphone (Oppo biru dongker dan Vivo biru muda), serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 2020 IW.
Total berat daun ganja yang diamankan dari tangan tersangka mencapai sekitar 400 gram. Saat diinterogasi, OEP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih buron, serta dari seorang lainnya berinisial R yang diduga berada di Bangkinang.
Polisi Buru Pemasok
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pemasok barang haram tersebut. Sementara itu, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Liston Sihombing, S.H menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. OEP terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Masyarakat dapat segera melaporkan kepada kami jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKP Liston.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika. “Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Bersama kita bisa memberantas narkoba di Pelalawan,” tutupnya dikutip kabarviral dari riauterkini.com(red/isa)
- Penulis: Redaksi




