Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Mama Muda di Sidrap Viral Usai Live Intim TikTok, Ditangkap Polisi

Mama Muda di Sidrap Viral Usai Live Intim TikTok, Ditangkap Polisi

  • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarviral, Sidrap – Seorang ibu rumah tangga muda berinisial F (21) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mendadak viral di media sosial setelah aksinya melakukan live streaming hubungan intim melalui aplikasi TikTok tersebar luas. Video tersebut memperlihatkan F bersama seorang pria yang ternyata bukan suaminya, melainkan mantan kekasihnya.

Kejadian ini menarik perhatian publik setelah video live streaming tersebut beredar di dunia maya pada 2 Agustus 2024. Tindakan F langsung memicu kemarahan suaminya, Hendi, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan mengenai penyebaran konten pornografi ini.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menangkap F yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi di TikTok,” ujar AKP Agung pada Senin, 12 Agustus 2024.

Agung menjelaskan bahwa tindakan F bukanlah untuk mencari sensasi atau popularitas, melainkan sebagai bentuk balas dendam terhadap suaminya.

“Motif pelaku adalah kemarahan terhadap suaminya. Video ini dibuat sebagai respons terhadap ketidakpuasan yang dirasakannya,” lanjut Agung.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menggali informasi terkait pria yang terlibat dalam video tersebut.

“Kami masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh tentang hubungan pelaku dengan pria tersebut dan alasan mendasari kemarahan pelaku terhadap suaminya,” tambah Agung.

F kini harus menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.

Sementara itu, suami F, Hendi, menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan istrinya atas tindakan perzinahan tersebut.

“Saya melaporkan istri saya sendiri karena sangat keberatan dengan perbuatan perzinahan yang dilakukannya. Walaupun F adalah istri sah saya, tindakan ini tidak dapat diterima,” tegas Hendi.**


DISCLAIMER: Berita ini disajikan untuk memperkaya pengetahuan pembaca. Kabarviral.co mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang relevan dan  tidak terpengaruh pihak luar.

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskominfo Bukittinggi Studi Tiru ke Dumai: Bahas Pengelolaan Media dan Strategi Pembangunan

    Diskominfo Bukittinggi Studi Tiru ke Dumai: Bahas Pengelolaan Media dan Strategi Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Puluhan wartawan bersama jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bukittinggi melaksanakan kunjungan studi tiru ke Kota Dumai, Selasa (24/12/2024). Rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Bukittinggi, Suryadi, ST, MM, disambut hangat oleh Kepala Diskominfotiksan Kota Dumai, Drs. H. Khairil Adli, M.Si, di Aula Kantor Diskominfotiksan Dumai. Dalam sambutannya, Khairil Adli […]

  • Istri Bripka SS Ungkap Suami Tidak Ada Riwayat Penyakit Serius

    Istri Bripka SS Ungkap Suami Tidak Ada Riwayat Penyakit Serius

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL — Kepergian Bripka SS secara mendadak mengejutkan banyak pihak, terutama keluarga dan rekan-rekannya di Polres Dumai. Pria yang sehari-hari bertugas di bagian Samapta ini dikenal sehat dan rajin mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan institusi kepolisian setiap tiga hingga enam bulan sekali. Istri Bripka SS, Febri Jolizah Ginting, mengungkapkan tidak memiliki firasat apa […]

  • Sistem Parkir Citimall Dumai Disorot, Tak Jadi Parkir Tetap Kena Tarif Rp4.000

    Sistem Parkir Citimall Dumai Disorot, Tak Jadi Parkir Tetap Kena Tarif Rp4.000

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO)- Sistem tarif parkir di Citimall Dumai menjadi sorotan setelah seorang pengendara mengaku tetap dikenakan biaya Rp4.000 meski hanya berada di area masuk selama 44 detik dan tidak jadi memarkirkan kendaraannya ditempat yang telah disediakan.  Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/6/2026). Berdasarkan karcis yang diterima pengendara, kendaraan tercatat masuk pukul 16.29.04 WIB dan keluar […]

  • Sidang pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi dana BLU 2019 UIN Suska Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/7/2024).

    Kasus Korupsi UIN Suska Riau: JPU Beberkan Pencairan Rp7,61 Miliar Tanpa Dokumen

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • 0Komentar

    Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, menghadapi tuntutan hukum berat atas dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membeberkan fakta mengejutkan terkait pencairan dana sebesar Rp7,61 miliar tanpa […]

  • TNI AL Gagalkan Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai, Nilai Capai Rp72 Miliar

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai, Nilai Capai Rp72 Miliar

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – TNI AL Lanal Dumai gagalkan penyelundupan 48,54 kg sabu dari Malaysia, senilai Rp72,8 miliar. Barang bukti ditemukan dalam dua tas ransel setelah aksi kejar-kejaran dramatis di perairan Dumai. Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 48,54 kilogram yang diselundupkan melalui […]

  • Bantah Tuduhan Suap, Tangis Sri Haryanti Pecah saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

    Bantah Tuduhan Suap, Tangis Sri Haryanti Pecah saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • 0Komentar

    Sri Haryanti tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dugaan suap kasus narkotika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/7/2024) petang.  JAKSA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis itu dengan terisak menyatakan dirinya tidak pernah berniat mencederai integritas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jaksa. “Sebagai […]

expand_less