Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Mama Muda di Sidrap Viral Usai Live Intim TikTok, Ditangkap Polisi

Mama Muda di Sidrap Viral Usai Live Intim TikTok, Ditangkap Polisi

  • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarviral, Sidrap – Seorang ibu rumah tangga muda berinisial F (21) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mendadak viral di media sosial setelah aksinya melakukan live streaming hubungan intim melalui aplikasi TikTok tersebar luas. Video tersebut memperlihatkan F bersama seorang pria yang ternyata bukan suaminya, melainkan mantan kekasihnya.

Kejadian ini menarik perhatian publik setelah video live streaming tersebut beredar di dunia maya pada 2 Agustus 2024. Tindakan F langsung memicu kemarahan suaminya, Hendi, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan mengenai penyebaran konten pornografi ini.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menangkap F yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi di TikTok,” ujar AKP Agung pada Senin, 12 Agustus 2024.

Agung menjelaskan bahwa tindakan F bukanlah untuk mencari sensasi atau popularitas, melainkan sebagai bentuk balas dendam terhadap suaminya.

“Motif pelaku adalah kemarahan terhadap suaminya. Video ini dibuat sebagai respons terhadap ketidakpuasan yang dirasakannya,” lanjut Agung.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menggali informasi terkait pria yang terlibat dalam video tersebut.

“Kami masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh tentang hubungan pelaku dengan pria tersebut dan alasan mendasari kemarahan pelaku terhadap suaminya,” tambah Agung.

F kini harus menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.

Sementara itu, suami F, Hendi, menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan istrinya atas tindakan perzinahan tersebut.

“Saya melaporkan istri saya sendiri karena sangat keberatan dengan perbuatan perzinahan yang dilakukannya. Walaupun F adalah istri sah saya, tindakan ini tidak dapat diterima,” tegas Hendi.**


DISCLAIMERBerita ini disajikan untuk memperkaya pengetahuan pembaca. Kabarviral.co mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang relevan dan  tidak terpengaruh pihak luar.

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNN Grebek Jaringan Narkoba Dumai–Rupat, 1,9 Sabu dan Ganja Disita, 6 Tersangka Ditangkap

    BNN Grebek Jaringan Narkoba Dumai–Rupat, 1,9 Sabu dan Ganja Disita, 6 Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai bersama BNN Provinsi Riau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (25/11/2025). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di beberapa titik wilayah Dumai dan Pulau Rupat. Lokasi pertama yang disasar tim adalah sebuah rumah di Jalan […]

  • Mahasiswa Magang di PT Wilmar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos Tanjung Palas

    Mahasiswa Magang di PT Wilmar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos Tanjung Palas

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Warga yang berada di RT 14 Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai digegerkan dengan peristiwa diduga bunuh diri yang menimpa seorang pemuda yang juga penghuni kos pada Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diketahui bernama M Rizki Ramadhan (24), beralamat asal sesuai KTP yang ditemukan di Kota Jepara. Korban merupakan Mahasiswa pelayaran […]

  • Dinas PUPR Rohil Bersama TP PKK Gelar Aksi Berbagi Takjil

    Dinas PUPR Rohil Bersama TP PKK Gelar Aksi Berbagi Takjil

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rokan Hilir bersama TP. PKK Kabupaten Rokan Hilir membagikan takjil kepada masyarakat menjelang waktu berbuka puasa. Pembagian di lakukan langsung oleh Khairul Fahmi,ST selaku kepala Dinas PUPR Rokan Hilir. “Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rokan Hilir melalui Sekretaris Dinas, Redison mengatakan bahwa kegiatan […]

  • Bawa 501 Pil Ekstasi dan 395 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Dibekuk di Kandis

    Bawa 501 Pil Ekstasi dan 395 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Dibekuk di Kandis

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Polsek Kandis menangkap pria berinisial AS (31) di Siak dengan barang bukti 74 paket sabu seberat 395 gram dan 501 pil ekstasi, di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Simpang Belutu, Senin (8/12/2025). Pelaku diduga pengedar dan pengguna narkoba, terancam hukuman seumur hidup. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman […]

  • Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pelalawan, Motor Hasil Curian Dijual ke DPO

    Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pelalawan, Motor Hasil Curian Dijual ke DPO

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pelalawan  – Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (32), yang beralamat di RT 08/RW 04, Kelurahan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 di Desa Perhentian Luas, Logas, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa kejadian curanmor tersebut terjadi […]

  • Pasangan Diduga Pengedar Ditangkap, 8 Ekstasi YouTube dan Rolex Ditemukan di Kosan Dumai

    Pasangan Diduga Pengedar Ditangkap, 8 Ekstasi YouTube dan Rolex Ditemukan di Kosan Dumai

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • 0Komentar

    Dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung dramatis, sepasang muda-mudi berinisial RM (25) dan SR (20) terciduk di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ratu Sima, Dumai. Keduanya diduga sebagai sejoli pengedar ekstasi yang meresahkan masyarakat setempat. INFORMASI yang dirangkum, pengedar ekstasi tersebut dibekuk pada Minggu (28/07/24) petang. Saat penggeledahan awal, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika […]

expand_less