DUMAI, KABARVIRAL – Pemerintah Kota Dumai mulai mengambil langkah strategis dengan melakukan pendataan dan pemetaan kepemilikan tanah di sepanjang kanan-kiri Jalan Seratus Meter, khususnya di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan pembebasan lahan yang selama ini sudah dimiliki masyarakat.
Pendataan tersebut melibatkan Bagian Pertanahan Pemko Dumai bersama Kelurahan Bagan Besar Timur serta unsur Ketua RT setempat. Pada Senin (16/12), mereka menggelar rapat koordinasi di Kantor Lurah Bagan Besar Timur, yang dipimpin langsung oleh Kabid Pertanahan Pemko Dumai, Riza Awalluamanah, ST, dan dihadiri Lurah Bagan Besar Timur, Rita Hartati, S.Pd.
Lurah Rita Hartati menyampaikan apresiasi terhadap upaya Pemko Dumai dalam menyiapkan kejelasan atas status tanah yang berada di kawasan kanan-kiri Jalan Seratus Meter. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan legalitas tanah masyarakat, baik yang telah memiliki sertifikat maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
“Kami mendukung penuh program ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait tanah yang dimiliki. Dengan adanya pemetaan dan pendataan ini, proses pembebasan lahan akan lebih terstruktur,” ujar Rita.
Sementara itu, Kabid Pertanahan Pemko Dumai, Riza Awalluamanah, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan peta dan sistem pendataan legalitas tanah masyarakat. Proses ini juga akan melibatkan Ketua RT untuk memastikan data yang dihimpun akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami akan mengumpulkan semua data legalitas tanah yang ada, baik berupa sertifikat maupun SKGR. Ini menjadi langkah awal sebelum masuk ke tahap pembebasan lahan,” ungkap Riza.
Ketua RT setempat, Hamdan Lubis, juga menyambut baik program ini. Menurutnya, masyarakat selama ini membutuhkan kejelasan mengenai status tanah yang berada di sepanjang jalan tersebut.
“Masyarakat berharap agar proses ini cepat selesai sehingga tidak ada lagi keraguan terkait status tanah mereka,” kata Hamdan.(red/isa)


















