Pelaku Penipuan Sewa Ruko di Perawang Ditangkap, Alasannya Bikin Syok
- calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi akhirnya berhasil menangkap MF (28), pelaku penipuan dan penggelapan uang sewa ruko serta gaji karyawan di Perawang. MF ditangkap oleh Polsek Tualang pada Kamis, 1 Agustus 2024, setelah aksinya yang merugikan banyak orang terungkap. Alasan di balik tindakannya ini sungguh mengejutkan.
INSIDEN ini bermula pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika MF menjalankan aksinya di rumah orangtua Della di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Menurut laporan korban, Reza, ia telah mentransfer uang sebesar Rp 20 juta kepada MF untuk sewa ruko. Namun, MF hanya memberikan Rp 15 juta kepada pemilik ruko, yang seharusnya menerima Rp 18 juta.
Saat dimintai penjelasan tentang sisa uang tersebut, MF awalnya berdalih bahwa uang itu berada pada adiknya. Namun, setelah diinterogasi oleh polisi, MF akhirnya mengaku bahwa ia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan bermain judi online (judol). Tak hanya itu, MF juga tidak membayarkan gaji karyawan sebesar Rp 4,5 juta dan bahkan meminjam uang dari karyawannya sebesar Rp 4 juta.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menjelaskan, “Pelaku mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online. Tindakan ini sangat merugikan korban dan karyawan yang bersangkutan.”
Penipuan Berantai
Ps Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, menambahkan bahwa MF juga terlibat dalam beberapa kasus penipuan lainnya di Perawang. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi semua korban dari aksi MF.
MF kini ditahan di Polsek Tualang dan dikenai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti terkait kasus ini juga telah diamankan oleh polisi.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






