Korupsi Gula 25.000 Ton, Bos PT SMIP Dumai Segera Disidang
- calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), Rudi kini harus menghadapi tuntutan hukum akibat dugaan korupsi dalam importasi gula selama periode 2020-2023. Kasus ini mengungkap skandal penyelundupan 25.000 ton gula yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
RUDI resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut juga disertai dengan barang bukti yang signifikan, diterima langsung oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.
“Telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (25/7/2024) malam. Rudi kini berada dalam penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. “Ditahan di Rutan,” tegas Harli dikutip dari Cakaplah.
Dengan pelimpahan ini, JPU segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya agar Rudi bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambah Harli.
Investigasi mengungkap bahwa Rudi memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, sebuah tindakan yang bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mem-backing importasi gula ilegal ini.
Ronny, yang sebelumnya memegang posisi strategis, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Rudi. Tindakannya ini memberikan kesempatan bagi PT SMIP untuk melakukan kegiatan ilegal tanpa khawatir akan tindakan hukum.
PT SMIP sendiri diketahui memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau. Perusahaan ini sempat mencuat ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, secara tersirat menyebut PT SMIP terkait dengan penyelundupan gula.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi di Riau serta kantor Kementerian Perdagangan. Puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pejabat dari Kanwil Bea dan Cukai Riau, Kementerian Perdagangan, dan berbagai instansi terkait lainnya.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






