Bayar Pajak ke Singapura, Suap Hakim di Jakarta: Warganet Kritik Pedas Wilmar Group
- calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
- print Cetak

Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) saat ditahan Kejagung.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, KABARVIRAL – Skandal suap yang menyeret Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) menuai gelombang kemarahan warganet. Penetapan Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 14 April 2025 menjadi pemicu utama ledakan reaksi publik, terutama di media sosial X (dulu Twitter).
Nama Wilmar menjadi trending setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut berupaya mempengaruhi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi membebaskan tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dari kewajiban membayar kerugian negara senilai Rp17 triliun.
Salah satu unggahan yang paling banyak dibagikan datang dari akun X @negativisme. Dalam cuitannya, akun tersebut menyebut praktik bisnis Wilmar sebagai “penjajahan gaya baru”.
“Wilmar: bikin duit dari sawit kita, rusak hutan kita, tapi bayar pajak ke Singapura. Rakyat cuma dapat asap & banjir, sementara miliaran rupiah lari ke luar negeri. Tambah lagi, terseret skandal suap. Ini bukan bisnis tapi penjajahan gaya baru!” tulis akun tersebut, dikutip dari fajar.co.id, Jumat (25/4/2025).
Banyak warganet yang menyuarakan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan terhadap korporasi besar yang mengeruk kekayaan alam Indonesia namun minim kontribusi terhadap lingkungan dan negara.
Aktivis sosial Nicho Silalahi juga turut menyuarakan kritik. Melalui akun X-nya @Nicho_Silalahi, ia menulis:
“Brengseknya taipan sawit malah merampok uang negara atas nama subsidi.”
Komentar Nicho langsung dibanjiri dukungan dari netizen yang merasa muak dengan praktik korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.
Tak sedikit pula yang menyerukan boikot produk-produk turunan sawit dari grup-grup perusahaan yang terlibat. “Dulu kita ribut soal asap, sekarang uang negara dirampok dan hakim disuap. Harusnya perusahaan kayak gini dideportasi, bukan difasilitasi,” tulis akun @rakyatberdaulat.
Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, tidak hanya untuk menyeret pelaku ke meja hijau, tapi juga menelusuri aliran dana suap Rp60 miliar yang disebut-sebut bisa melibatkan kolaborasi tiga korporasi raksasa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan tersebut dilakukan pada 14 April 2025.
Syafei diduga menjadi salah satu dari delapan orang yang terlibat dalam skenario suap untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi besar. Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Muhammad Syafei berperan menyiapkan uang suap sebesar Rp60 miliar agar majelis hakim menjatuhkan putusan ontslag van alle rechtsvervolging, yakni menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Putusan tersebut membuat ketiga perusahaan terbebas dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp17 triliun.
Selain Syafei, dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta kepada mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Mantan panitera Wahyu Gunawan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Wahyu Gunawan merupakan pihak yang pertama kali menawarkan pengurusan perkara kepada Ariyanto. Dalam tawarannya, Wahyu menyebut bahwa jika perkara tidak diurus, hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Kejaksaan hingga kini masih menelusuri asal-usul dana suap Rp60 miliar tersebut, apakah seluruhnya berasal dari Wilmar Group, atau merupakan hasil patungan dengan Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.***
Sumber: Fajar.co.id
- Penulis: Redaksi






