Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Angela Lee Ditangkap Polisi, Kasus Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar

Angela Lee Ditangkap Polisi, Kasus Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar

  • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Jakarta  — Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram dan artis Angela Lee sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sejumlah tas mewah senilai Rp3,2 miliar. Angela Lee, yang sebelumnya hanya berstatus saksi, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2017, ketika Angela Lee sering membeli tas mewah dari korban, yang berinisial FI, melalui perantara seorang saksi berinisial V. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur, yang awalnya berjalan lancar sehingga Angela Lee mulai bertransaksi langsung dengan FI.

“Karena terlapor pembayarannya bagus, maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas dengan cara pembayaran diangsur. Ada yang tiga kali, empat kali, dan lima kali, dengan total mencapai 15 buah tas berbagai merek dengan harga yang bervariasi,” jelas Ade Ary.

Namun, setelah menerima tas-tas tersebut, Angela Lee hanya membayar sebagian dengan cara angsuran, yakni satu kali angsuran untuk 11 tas, dua kali angsuran untuk 3 tas, dan tiga kali angsuran untuk 1 tas. Setelah itu, pembayaran berikutnya tidak dilakukan.

“Setelah menerima tas, Angela Lee hanya melakukan pembayaran sebagian, dan ketika ditagih, selalu menunda-nunda pembayaran. Hingga saat ini, pembayaran tidak juga dilakukan,” tambah Ade Ary.

Korban kemudian melakukan penyelidikan sendiri dan menemukan bahwa tas-tas tersebut ternyata telah dijual kembali oleh Angela Lee kepada pihak lain.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi dan menyita 14 surat perjanjian jual beli antara korban FI dan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini. Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, nama Angela Lee juga sempat mencuat dalam penyelidikan kasus jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama. Menurut Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Angela Lee termasuk dalam daftar nama yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.(Antara/red/isa)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadisdikbud Kota Dumai Yusmanidar

    Gangguan Data Nasional, PPDB Dumai Beralih ke Sistem Manual

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • 0Komentar

    Gangguan pada Layanan Pusat Data Nasional (PDN) memaksa PPDB online di Dumai beralih ke sistem manual. Pendaftaran offline akan berlangsung mulai 1 Juli 2024, di enam SMP Negeri yang terlibat. GANGGUAN pada Layanan Pusat Data Nasional sejak 20 Juni 2024 memaksa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di Kota Dumai beralih ke sistem manual. […]

  • 35 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Dumai 

    35 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Dumai 

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Sebanyak 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Depot Kemayan, Pahang, Malaysia, tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Selasa (7/1/2025) pukul 16.05 WIB. Mereka dipulangkan menggunakan kapal Indomal Dynasty sesuai dengan surat resmi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru bernomor 0035/WN/B/01/2025/07. Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi […]

  • Oplos LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Rohil

    Oplos LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Rohil

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap tiga pria yang diduga melakukan penyalahgunaan niaga LPG subsidi ukuran 3 kilogram dengan cara memindahkan isi tabung ke LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol […]

  • Dua Pemuda Bobol Rumah Warga, Gasak Uang, Sepatu Dinas hingga Tabung Gas

    Dua Pemuda Bobol Rumah Warga, Gasak Uang, Sepatu Dinas hingga Tabung Gas

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL– Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Swadaya, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, akhirnya berhasil dibongkar aparat Polsek Dumai Timur. Dua pemuda berinisial G.F. dan F.R.S. diamankan polisi, setelah terbukti melakukan pencurian sejumlah barang milik warga, mulai dari uang tunai hingga sepatu dinas. Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H., M.Han., mewakili Kapolres […]

  • Remaja Sungai Sembilan, Dumai Tewas Diterkam Buaya Saat Memancing, Jasad Ditemukan 100 Meter dari Lokasi Serangan

    Remaja Sungai Sembilan, Dumai Tewas Diterkam Buaya Saat Memancing, Jasad Ditemukan 100 Meter dari Lokasi Serangan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang remaja bernama Dwi Suhendra (19) ditemukan tewas usai diterkam buaya di Sungai Teluk Dalam, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Sabtu (20/12/2025) sore menjelang Magrib, tidak jauh dari lokasi awal serangan. Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi, mengatakan jenazah korban mengalami luka gigitan […]

  • Pengguna TikTok di AS Akan Kehilangan Akses Mulai Januari 2025

    Pengguna TikTok di AS Akan Kehilangan Akses Mulai Januari 2025

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Amerika Serikat (AS) bersiap menghadapi perubahan besar di dunia digital. Pengguna aplikasi TikTok di AS hanya memiliki waktu beberapa minggu lagi untuk menikmati platform milik ByteDance tersebut sebelum resmi dilarang mulai 19 Januari 2025. Keputusan ini muncul setelah pengadilan banding AS, pada Jumat (6/12/2024), menguatkan undang-undang yang mengharuskan TikTok memisahkan diri dari induk […]

expand_less