Akhir Pelarian BH: DPO Narkoba Dibekuk di Rumah Persembunyiannya di Jalan Bintan
- calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, KABARVIRAL – Sat Resnarkoba Polres Dumai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang DPO kasus narkoba berinisial BH (40), warga Kelurahan Dumai Kota, berhasil dibekuk setelah buron selama setahun.
BH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bintan, Kelurahan Sukajadi, pada Selasa (19/11/2024). Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/147/XI/2023/Res Narkoba tertanggal 28 November 2023.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Sodikin, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap BH, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba sejak tahun 2023,” ujar Sodikin pada Sabtu (23/11/2024).
Penangkapan BH bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan DPO tersebut di Jalan Bintan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan BH.
Namun, dalam proses penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. BH kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pelaksanaan program Asta Cita, untuk menciptakan keamanan serta mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai,” jelas AKP M. Sodikin.
Penangkapan DPO Lain
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Dumai juga berhasil membekuk seorang DPO berinisial AT pada Kamis (9/11/2024) pagi. AT ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya di Kelurahan Teluk Makmur.
Penangkapan AT dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP M. Sodikin, dengan didampingi sejumlah personel dan Ketua RT setempat. Meski demikian, petugas juga tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba kembali menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Kerjasama masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya.(red/isa))
- Penulis: Redaksi






