Kapal Ikan Diamankan Bea Cukai di Kepri, Diduga Bawa Uang Tunai Ratusan Juta
- calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
- print Cetak

Kapal KM Sunly 10 diamankan Kantor Wilayan Direltorat Jendral Bea dan Cukai diperairan Bintan, Kepri, Selasa (10/09/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Tanjungpinang – Kapal ikan KM Sunly 10 diamankan oleh Bea Cukai di perairan perbatasan antara Bintan dan Tanjungpinang, Selasa (10/09/2024). Kapal berwarna biru dongker ini tampak bersandar bersama kapal Bea Cukai 20005 di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) dalam operasi bersama bernama Jaring Wijaya. Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi, mengonfirmasi bahwa KM Sunly 10 ditangkap di perairan perbatasan. “Yang melakukan penangkapan bukan kita, tapi Bea Cukai Kanwil Kepri. Kapal itu dititipkan di sini (Tanjungpinang),” ujar Faisal.
Faisal juga mengungkapkan bahwa kapal ikan tersebut diduga membawa uang tunai ratusan juta rupiah yang hendak dibawa keluar negeri. Namun, asal dan tujuan uang tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Menurut aturan, membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta wajib dilaporkan ke Bank Indonesia (BI), dan pihak kapal diduga tidak melaporkannya.
Informasi terkait jumlah anak buah kapal (ABK) serta muatan kapal masih belum jelas, dan penyelidikan terus dilakukan oleh Bea Cukai. Pemilik kapal, Salikin, warga Kijang, Kabupaten Bintan, dan nahkoda kapal, R, hingga kini belum memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.
KM Sunly 10 dikenal sebagai kapal ikan yang biasa berlayar menuju Singapura. Penangkapan ini menimbulkan tanda tanya terkait tujuan dan aktivitas kapal di perairan tersebut.
- Penulis: Redaksi






