Judi Gelper & Hiburan Malam Marak, Lurah Bagan Kota Terancam Diperiksa Atas Dugaan Pembiaran
- calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BAGAN SIAPI-API, KABARVIRAL – Aliansi Mahasiswa Rohil Intelektual (AMRI) menyuarakan desakan keras kepada aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk segera memeriksa Lurah Bagan Kota terkait dugaan pembiaran aktivitas tempat hiburan malam dan judi gelper (gelanggang permainan) yang marak di wilayah Kota Bagan Siapi-api.
Ketua AMRI, Tomi Kurniawan menyampaikan bahwa praktik perjudian berkedok gelper dan aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar ketertiban umum telah lama beroperasi secara terang-terangan tanpa ada penindakan tegas dari pihak kelurahan maupun instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat serta mencoreng citra daerah Kabupaten Rokan Hilir khususnya yang religius dan berbudaya.
“Kami menilai adanya unsur pembiaran oleh oknum pejabat kelurahan dalam hal ini Lurah Bagan Kota yang seolah menutup mata terhadap aktivitas yang bertentangan dengan norma dan hukum tersebut. Hal ini perlu ditelusuri lebih jauh, apakah ada unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan,” tegas Tomi
AMRI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan tidak segan melakukan aksi demonstrasi bila tidak ada langkah konkret dari aparat terkait. Mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Rokan Hilir untuk turun tangan memeriksa lurah dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami menuntut transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan. Jangan sampai aparat bersikap tebang pilih. Bila perlu, kami akan kirim laporan resmi ke Ombudsman Perwakilan Riau untuk mendorong adanya investigasi lebih lanjut.
Aliansi mahasiswa tersebut juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak keberadaan tempat hiburan malam dan perjudian yang merusak moral generasi muda serta menimbulkan efek negatif terhadap keamanan lingkungan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 Ayat 4: Kepala Desa/Lurah wajib memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat).
KUHP Pasal 303 tentang larangan perjudian.
Instruksi Kapolri No. Pol: B/1/I/2023 tentang penindakan terhadap praktek perjudian dan tempat hiburan ilegal.
Dengan adanya desakan ini, AMRI berharap Pemkab Rohil bersama aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, melakukan evaluasi dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah Bagan Siapi-api, khususnya di Kelurahan.(fad)
- Penulis: Redaksi






