Kasus Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia, 11 ABK Batam Jadi Tersangka
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Sebanyak 11 ABK asal Kepulauan Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia usai dideportasi dan diperiksa Bareskrim Polri.
Pelarian 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau yang mencoba menyelundupkan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia berakhir di tangan kepolisian. Setelah sempat menjalani hukuman penjara di negeri jiran, mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni mengonfirmasi status hukum para pelaku usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Irhamni, Sabtu (31/1/2026).
Para tersangka yang merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan komoditas tambang strategis dari Bangka Belitung menuju Malaysia dengan total nilai mencapai Rp4,3 miliar, termasuk nilai sarana angkut kapal.
Kasus ini mulai terkuak saat Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) mengamankan kapal mereka pada Oktober 2025 lalu. Karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi, kesebelas pria ini harus merasakan dinginnya lantai rumah detensi Malaysia selama tiga bulan sebelum akhirnya dideportasi.
Proses pemulangan mereka pada Kamis (29/1/2026) dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Setibanya di Indonesia, mereka tidak lantas bebas, melainkan langsung digelandang ke Mapolda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam rantai penyelundupan ini. Para ABK yang diamankan memiliki rentang usia yang beragam, mulai dari MTA yang baru berusia 23 tahun hingga I yang sudah menginjak usia 52 tahun.
Atas tindakannya, mereka dijerat dengan aturan terkait pertambangan karena berupaya mengeluarkan sumber daya alam negara secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas terkait.***
Sumber: liputan6.com
- Penulis: Redaksi







