Kabarviral, Pekanbaru – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil membekuk tiga orang pengedar narkoba di wilayah Pekanbaru. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah GM, EP, dan M, yang diketahui beroperasi di kawasan tersebut. Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan ketiga pengedar ini dilakukan pada Kamis (29/08/2024). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 132,86 gram sabu, 61 butir pil ekstasi, dan 28,84 gram serbuk ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, mengungkapkan bahwa pelaku pertama yang diringkus adalah EP dan GM, yang merupakan kakak beradik. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nuri X, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Di kamar pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor tiga gram dan tiga timbangan digital. Dari keterangan mereka, narkotika tersebut diperoleh dari pelaku M,” jelas Kompol Bagus.
Berdasarkan keterangan dari EP dan GM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku M di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Petugas langsung bergerak dan mengamankan M di lokasi tersebut.
Saat melakukan penggeledahan di rumah M, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening klip merah berisi sabu ukuran sedang dan tiga bungkus plastik berisi pecahan pil ekstasi. Selain itu, terdapat 61 kapsul berisi serbuk ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut disembunyikan di atas plafon rumah M.
“Barang bukti itu kita temukan di atas plafon rumah,” tambah Kompol Bagus.
Kini, pelaku GM dan EP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.
Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. (Red/Isa)


















