Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Kakak Beradik Pengedar Narkoba Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti di Plafon Rumah

Kakak Beradik Pengedar Narkoba Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti di Plafon Rumah

  • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Pekanbaru – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil membekuk tiga orang pengedar narkoba di wilayah Pekanbaru. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah GM, EP, dan M, yang diketahui beroperasi di kawasan tersebut. Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan ketiga pengedar ini dilakukan pada Kamis (29/08/2024). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 132,86 gram sabu, 61 butir pil ekstasi, dan 28,84 gram serbuk ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, mengungkapkan bahwa pelaku pertama yang diringkus adalah EP dan GM, yang merupakan kakak beradik. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nuri X, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Di kamar pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor tiga gram dan tiga timbangan digital. Dari keterangan mereka, narkotika tersebut diperoleh dari pelaku M,” jelas Kompol Bagus.

Berdasarkan keterangan dari EP dan GM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku M di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Petugas langsung bergerak dan mengamankan M di lokasi tersebut.

Saat melakukan penggeledahan di rumah M, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening klip merah berisi sabu ukuran sedang dan tiga bungkus plastik berisi pecahan pil ekstasi. Selain itu, terdapat 61 kapsul berisi serbuk ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut disembunyikan di atas plafon rumah M.

“Barang bukti itu kita temukan di atas plafon rumah,” tambah Kompol Bagus.

Kini, pelaku GM dan EP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. (Red/Isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penampakan 70 ribu ton emas hitam alias batu bara yang diamankan Ditjen Gakkum ESDM di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70 Ribu Ton Emas Hitam di Kutai Kartanegara

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM), pemerintah mengamankan puluhan ribu ton emas hitam alias batubara ilegal di wilayah Kalimantan Timur. Pada periode 28 hingga 30 Desember 2025, tim Ditjen Gakkum ESDM […]

  • Banjir Rob Makin Meluas, Dari Tembilahan Hingga Pesisir Inhil Tergenang

    Banjir Rob Makin Meluas, Dari Tembilahan Hingga Pesisir Inhil Tergenang

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Banjir rob di Indragiri Hilir kian meluas, merendam wilayah dari Tembilahan hingga kecamatan pesisir. BPBD meningkatkan patroli, pemantauan, dan imbauan siaga kepada warga seiring naiknya ketinggian pasang air laut. Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Inhil, selain di Ibukota Tembilahan, banjir Rob juga melanda di beberapa kecamatan lainnya. BPBD mengungkapkan banjir rob tahun […]

  • Bangkai gajah Sumatera ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi memastikan satwa dilindungi tersebut mati tidak wajar dengan dugaan kuat akibat luka tembak dan gading yang hilang.

    Gading Hilang dan Luka Tembak di Kepala, Gajah Sumatera di Pelalawan Diduga Dibunuh Pemburu

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Polda Riau memastikan kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, merupakan tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi. Hasil penyelidikan awal menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat luka tembak, bukan karena faktor alami. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra , Selasa (3/2/2026) mengatakan, peristiwa ini […]

  • 75 Perusahaan Ikuti Safety Forum Eksternal K3 PT Pelindo di Dumai

    75 Perusahaan Ikuti Safety Forum Eksternal K3 PT Pelindo di Dumai

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral Dumai – Sebanyak 75 perusahaan terlibat dalam Safety Forum Eksternal yang diselenggarakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Dumai dan PT Pelindo Multi Terminal Banch Dumai pada Rabu, (21/8/2024). Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Zuri Dumai ini bertujuan untuk memperkuat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan […]

  • Akhiri Konflik, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

    Akhiri Konflik, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Akhirnya, konflik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menemukan jalan ke luar. Kedua pihak yang berkonflik menyepakati masalah yang berlarut di PWI akan diselesaikan melalui Kongres Persatuan yang akan digelar di Jakarta paling telat 30 Agustus 2025. Kesepakatan itu dicapai melalui negosiasi maraton di Jakarta, Jumat (16/5/2025) malam, antara Ketua Umum PWI hasil Kongres […]

  • Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

    Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Polemik dugaan pencemaran udara di Pelindo Dumai kembali mencuat, namun praktisi hukum Dr (Cand) Eko Saputra menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun landasan hukum. Ia menilai pemberitaan yang menyudutkan Pelindo sebagai penyebab ISPA dan TBC bersifat prematur, tidak proporsional, dan perlu diverifikasi melalui data instansi resmi sebelum disimpulkan. Dalam wawancara kepada […]

expand_less