Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tindaklanjuti SE Gubernur Riau, Pemkab Rohul Larang Penggunaan Galian C Ilegal

Tindaklanjuti SE Gubernur Riau, Pemkab Rohul Larang Penggunaan Galian C Ilegal

  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral -Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) memperketat penggunaan material galian C pada seluruh kegiatan proyek fisik Tahun Anggaran 2026. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Riau, seluruh proyek di Rohul dilarang menggunakan galian C ilegal dan diwajibkan mengambil material dari perusahaan pemegang izin resmi.

Kebijakan tersebut ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul Margono SSos MM melalui Sekretaris Bapenda Zulheri SE MSi menjawab Riaupos.co, Selasa (6/1/2025).

Dalam surat edaran itu ditegaskan larangan penggunaan material yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin. Proyek yang kedapatan menggunakan material dari penambangan tanpa izin terancam dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengawali tahun 2026, lanjut Zulheri, pihaknya melakukan pendataan ulang sekaligus verifikasi koordinat lokasi pengambilan galian C milik para pengusaha tambang kuari yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rohul. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lokasi penambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata ruang yang berlaku.

Bapenda Rohul, lanjutnya akan mengevaluasi setiap titik koordinat lokasi tambang galian C. Apabila secara administrasi dan aturan tata ruang lokasi tersebut tidak memungkinkan untuk diterbitkan izin, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Pelaksanaan kegiatan proyek Tahun Anggaran 2026, sesuai arahan pimpinan dan Surat Edaran Gubernur Riau, wajib mengambil material dari wajib pajak galian C yang berizin,” tegas Zulheri lagi.

Zulheri juga mengimbau para pengusaha crusher di Kabupaten Rohul, agar transparan dalam menyampaikan data sumber MBLB yang digunakan. “Jika ada laporan masyarakat dan ditemukan menggunakan material dari galian C ilegal, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Bilamana, pengusaha Crusher tidak melaporkan sumber material yang digunakan, berarti tidak transparan. Itu termasuk pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi. Selain proyek pemerintah, pengawasan juga akan diperluas ke perusahaan perkebunan dan sektor migas yang menggunakan material galian C untuk perawatan jalan perusahaan. “Seluruh pemakaian material galian C, baik perorangan maupun perusahaan, wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah,” katanya

Zulheri menegaskan aktivitas penambangan galian C hanya diperbolehkan bagi perusahaan yang telah mengantongi izin operasi produksi. Selama ini masih ditemukan perusahaan yang baru memiliki IUP, namun sudah melakukan aktivitas penambangan.

Berdasarkan data sementara dari Pemerintah Provinsi Riau yang diterima Bapenda Rohul, katanya, terdapat 32 lokasi kuari yang beroperasi di wilayah Rohul. Namun, baru tiga perusahaan yang telah mengantongi izin penambangan, masing-masing dua lokasi di Kecamatan Bangun Purba dan satu lokasi di Kecamatan Pagaran Tapah. Sementara sejumlah pemilik galian C lainnya masih dalam proses perizinan melalui sistem OSS.

Dari sisi pendapatan, Zulheri berharap sektor MBLB diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2026, target PAD dari sektor ini sebesar Rp6 miliar. Sedangkan pada tahun 2025, dari target Rp6,1 miliar, realisasi baru mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Kita harapkan, dengan penertiban penggunaan material galian C berizin, selain menjaga kelestarian lingkungan, juga dapat meningkatkan PAD serta menekan praktik penambangan ilegal di Kabupaten Rohul,” tutupnya.**
Sumber: riaupos.co

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terseret Isu Bandara IMIP, Jokowi Kesal: Semua Hal Negatif Selalu Ditarik ke Saya

    Terseret Isu Bandara IMIP, Jokowi Kesal: Semua Hal Negatif Selalu Ditarik ke Saya

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Jokowi bantah isu meresmikan bandara khusus IMIP di Morowali. Ia menegaskan yang ia resmikan adalah Bandara Maleo milik pemerintah, bukan bandara swasta yang kini jadi polemik. Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, baru-baru ini menyuarakan kekesalannya. Pasalnya, nama ia kembali terseret dalam isu tak sedap. Kali ini Jokowi diisukan merupakan orang yang […]

  • Janji Mundur Tanpa Tindak Lanjut, Publik Desak Bupati Rohil Evaluasi Kadis Kominfo

    Janji Mundur Tanpa Tindak Lanjut, Publik Desak Bupati Rohil Evaluasi Kadis Kominfo

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hilir, H Mursal SH yang sempat menyatakan keinginan mundur dari jabatannya pada Februari 2026 kini menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret terkait pernyataan tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, yang menilai bahwa pernyataan […]

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Operasional Pasca Lebaran Aman, Senantiasa Terapkan Budaya K3

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Operasional Pasca Lebaran Aman, Senantiasa Terapkan Budaya K3

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai — Masa Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 2026 PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) yang dimulai sejak 9 Maret resmi berakhir pada 1 April 2026. Seiring dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Kilang Pertamina Dumai memastikan operasional kilang tetap berjalan dengan aman dan andal melalui penerapan aspek […]

  • Liburan Nataru 2025: Roro Dumai-Rupat Kini Tambah Trip Malam Hingga Pukul 22.00 WIB

    Liburan Nataru 2025: Roro Dumai-Rupat Tambah Trip Malam Hingga Pukul 22.00 WIB

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin berlibur di musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025! Dinas Perhubungan Riau melalui UPT Pengelolaan Perhubungan (UPT PP) Wilayah I Kota Dumai menambah jam operasional Roro di Pelabuhan Dumai-Rupat. Penambahan ini resmi berlaku sejak 20 Desember 2024. Jika biasanya layanan Roro berakhir pukul 18.30 WIB, kini […]

  • Perkelahian Saudara Berujung Maut, Dipicu Sengketa Warisan

    Perkelahian Saudara Berujung Maut, Dipicu Sengketa Warisan

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • 0Komentar

    PINGGIR, KABARVIRAL – Sebuah peristiwa tragis mengguncang Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Ojak Manurung (31) ditemukan tewas mengenaskan di depan rumahnya pada Minggu (08/12/2024) lalu. Pelaku tak lain adalah adik kandungnya sendiri, Samsul Manurung (26). Dilansir dari Detak24.com, motif pembunuhan sadis ini dipicu oleh sengketa warisan kebun sawit. Pelaku merasa sakit hati karena hasil […]

  • PHR Regional 1 Terima Sertifikat ISO 9001:2015

    PHR Regional 1 Terima Sertifikat ISO 9001:2015

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru – Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Sumatera (PHR Regional 1) menerima Sertifikat ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh TUV SUD Indonesia. Penyerahan sertifikat dirangkaikan dengan penandatanganan kebijakan mutu sebagai wujud komitmen manajemen dalam menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh fungsi dan aspek operasional. Direktur Utama PHR Regional […]

expand_less