Geger! Ajaran Sesat Anjurkan Seks Bebas di Meranti!
- calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
- print Cetak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Meranti menggelar pertemuan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Barat, Selasa (23/7)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebuah kelompok pengajian di Rangsang Barat, Kepulauan Meranti membuat heboh karena membolehkan seks bebas untuk menghapus dosa. Kabar cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
Menanggapi situasi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Meranti segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Rolly, membenarkan adanya kelompok pengajian yang diduga menyimpang di wilayah hukumnya.
“Benar, sudah ditangani Kemenag sama MUI Meranti,” kata Kapolsek Iptu Rolly, Kamis (25/07/24) dikutip dari DetikSumut.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Barat pada Selasa (23/7), MUI menghadirkan pihak bersangkutan berinisial HA dan pendampingnya untuk diminta penjelasan terkait ajaran yang dibuatnya. Namun, pertemuan awal yang disaksikan MUI kecamatan, Camat, Kapolsek Rangsang Barat, dan pihak lainnya belum menemukan titik terang, karena belum ada saksi dari masyarakat dan alat bukti yang cukup.
“Hasil pertemuan pembicaraan belum selesai. Saat itu, baru dihadiri sepihak oleh yang bersangkutan. Sedangkan saksi dan bukti belum dihadirkan,” ujar Wakil Ketua MUI Kepulauan Meranti, Ustad Asep Darul Tahkik.
Namun demikian, kata Asep, pihaknya telah membentuk sebuah tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan untuk menyelidiki lebih lanjut kebenaran ajaran yang dilakukan oleh HA dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami sudah mempersiapkan tim gabungan untuk terjun ke lapangan. Mereka nantinya akan mempelajari lebih lanjut dari masyarakat tentang kebenaran yang diajarkan oleh bersangkutan. Kemudian juga ada pendamping dari Intel Polres dan TNI demi keamanan semuanya,” katanya.
Jika bersangkutan terbukti melanggar syariat Islam, lanjut Ustad Asep, MUI sebagai lembaga keagamaan hanya bisa melakukan pembinaan, pendampingan, dan pembimbingan atas kesalahan yang dilakukannya.
“Kalau dia mau bertobat, kita bersyukur. Nanti kita bimbing ke jalan yang semula. Namun, jika nanti dia tetap bersikukuh dengan keyakinannya dan mengajarkan kepada masyarakat, tentu MUI tidak akan tinggal diam,” tuturnya.
Ditambahkannya, MUI Kepulauan Meranti akan mengeluarkan rekomendasi dan pendapat umum kepada masyarakat bahwa ajaran tersebut tidak benar dan melanggar syariat Islam.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






