Gagal Kabur, Buruh Pelabuhan Diciduk Polisi dengan Barbuk Sabu dan Ekstasi
- calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Dumai – Seorang buruh pelabuhan rakyat di Selinsing, Dumai, berinisial S alias E (35), berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah upayanya untuk melarikan diri digagalkan. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Senin (12/8/2024) di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin, mengungkapkan bahwa tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor saat polisi mendekatinya.
Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan aksi nekat tersebut. “Pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil kita amankan setelah mengeluarkan tembakan peringatan,” ujar AKP M Sodikin, Selasa (13/8).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Selain itu, tersangka juga kedapatan membawa dua helai plastik asoi yang dibalut lakban hitam, satu blok plastik klip, empat helai plastik bening, serta sepeda motor Honda Revo FIT warna hitam yang digunakan untuk kabur. Dua unit handphone Android turut diamankan dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang berat.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






