Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Sabu 23,65 Gram di Desa Mahato
- calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
- print Cetak

Barang Bukti 16 paket sabu dengan berat 23.65 gram, foto cakaplah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap kasus narkoba dengan menyita 23,65 gram sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 16 paket sabu, timbangan digital, dan uang tunai.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 23,65 gram di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di desa tersebut, dan polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial RE.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 paket narkotika jenis sabu, timbangan digital, dan ponsel milik tersangka. Selain itu, uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga hasil penjualan narkoba juga diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Mahato. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati petunjuk bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba di desa tersebut.
“Berdasarkan informasi dan penyelidikan yang kami lakukan, didapatkan petunjuk bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba di Desa Mahato dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkoba,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (17/7/2024).
Polisi saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam jaringan pengedar yang lebih besar. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan menghentikan aktivitas ilegal ini di daerah tersebut.**
- Penulis: Redaksi






