Motif Sakit Hati, Dua Pelaku Pembakaran Mobil Manajer PT PTSI Ditangkap Polisi
- calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Pelalawan — Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil milik Samsul Simorangkir (53), seorang manajer di PT Prima Transportasi Servis Indonesia (PTSI), yang terjadi pada 20 Agustus 2024 lalu di Pangkalan Kerinci. Aksi keji ini terekam dalam video CCTV yang kemudian viral di media sosial, menarik perhatian publik.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni, dan Kasi Humas Edy Harianto, menggelar konferensi pers pada Senin (2/9/2024) untuk mengumumkan penangkapan dua pelaku utama pembakaran tersebut.
Dua pelaku, berinisial TAP dan DW, berhasil diringkus setelah penyelidikan intensif selama hampir 10 hari. TAP, warga Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dan DW, yang tinggal di Jalan Melati I, Tampan, Kota Pekanbaru, ditangkap di dua lokasi berbeda pada 29 dan 30 Agustus 2024.
“Tersangka TAP adalah pelaku utama, sementara DW ikut serta dalam aksi ini karena diajak oleh TAP,” ungkap Kapolres Afrizal Asri.
Dalam video CCTV yang viral, terlihat jelas dua pria mengendarai sepeda motor mendekati mobil milik Samsul yang sedang terparkir di perumahan Graha Blok 5, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Mereka kemudian membakar mobil tersebut sebelum melarikan diri.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DW di rumahnya di Tampan, Kota Pekanbaru, pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 02:30 WIB. Operasi ini berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Kemudian, tim Opsnal Polres Pelalawan bergerak cepat dan berhasil menangkap TAP di kediamannya pada 30 Agustus 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.
Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Menurut pengakuan mereka, motif pembakaran didorong oleh rasa sakit hati TAP terhadap korban yang merupakan atasannya di perusahaan tempat mereka bekerja.
“Motif pelaku melakukan pembakaran karena sakit hati terhadap korban yang merupakan atasan TAP di perusahaan,” jelas Kapolres Afrizal.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum di Mapolres Pelalawan. Kapolres Pelalawan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pelalawan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






