Breaking News
light_mode
Beranda » Rohil » Dinilai Tebang Pilih, Satpol PP Rohil Gusur PKL, Prostitusi Diduga Dibiarkan 

Dinilai Tebang Pilih, Satpol PP Rohil Gusur PKL, Prostitusi Diduga Dibiarkan 

  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarviral – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi sorotan publik. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan Bagansiapiapi dinilai tidak dibarengi dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara menyeluruh dan berkeadilan.

Sorotan itu muncul setelah Satpol PP Rohil melakukan kegiatan penertiban dan penggusuran PKL yang dinilai merusak estetika wajah kota, beberapa hari lalu. Namun di sisi lain, publik menilai aparat penegak Perda terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik prostitusi yang berlangsung di sejumlah hotel, penginapan (losmen), serta tempat hiburan malam (THM) di Kota Bagansiapiapi.

Sejumlah warga menyebut penegakan aturan tersebut terkesan tebang pilih. PKL yang mayoritas merupakan masyarakat kecil justru menjadi sasaran utama penertiban, sementara tempat usaha yang diduga melanggar norma dan aturan hukum seolah dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas.

Kritik keras datang dari salah seorang pedagang kaki lima yang kiosnya ikut digusur dalam penertiban tersebut. Ia mempertanyakan sikap Satpol PP Rohil yang dinilai tidak adil dalam menjalankan tugas dan fungsi.

“Kenapa kami masyarakat kecil yang hanya cari makan digusur, sementara hotel, losmen, dan tempat karaoke yang diduga menyediakan jasa prostitusi dibiarkan? Ada apa ini?” ujarnya kepada media, Senin (26/01/2026).

Bahkan, berdasarkan pengakuan narasumber terpercaya, dugaan praktik prostitusi di sejumlah hotel, penginapan dan tempat hiburan malam (THM)  tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Salah seorang pemilik usaha karaoke di Bagansiapiapi menyebutkan praktik tersebut sudah menjadi bagian dari strategi menarik pengunjung.

“Kalau tidak ada seperti itu, tidak ada tamu yang datang,” ucapnya singkat.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 426 menegaskan bahwa setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain untuk melakukan prostitusi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur ancaman pidana maksimal satu tahun penjara bagi pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi. Tak hanya sanksi pidana, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penyegelan hingga pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang melanggar peruntukan izin.

Publik pun mendesak Satpol PP Rohil agar bertindak adil dan profesional dalam menegakkan Perda tanpa pandang bulu. Jika PKL dinilai merusak keindahan kota, maka hotel, penginapan, dan tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang maksiat juga harus ditertibkan.

Masyarakat menilai, apabila Satpol PP Rohil tidak berani melakukan penindakan terhadap tempat-tempat usaha tersebut, maka kredibilitas dan komitmen penegakan Perda patut dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.(fad)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Segel KPK Dirusak, Ancaman Pasal Perintangan Penyidikan Mengintai

    Segel KPK Dirusak, Ancaman Pasal Perintangan Penyidikan Mengintai

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – KPK mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, setelah garis pembatas di rumah dinas ditemukan rusak. Tiga pramusaji telah diperiksa untuk mengungkap dugaan perusakan segel terkait penyidikan fee proyek senilai miliaran rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut perusakan tersebut menjadi perhatian serius lembaga antirasuah […]

  • Dua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, masing-masing Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tarai Bangun, saat diamankan di Mapolres Kampar, Rabu (11/2/2026).

    Surat Tanah Diduga Palsu, Kades–Sekdes Tarai Bangun Masuk Bui

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tarai Bangun ditahan Satreskrim Polres Kampar atas dugaan pemalsuan surat tanah terkait lahan pembebasan jalan tol. Kasus ini terungkap setelah adanya klaim tumpang tindih atas SHM tahun 1995 dan temuan kejanggalan dokumen SKGR. Polres Kampar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan dua terduga pelaku pemalsuan surat tanah, masing-masing […]

  • PSU Legislatif Dumai Berjalan Lancar, PDIP Klaim Amankan 6 Kursi

    PSU Legislatif Dumai Berjalan Lancar, PDIP Klaim Amankan 6 Kursi

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • 0Komentar

    Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) legislatif di Kota Dumai pada tahun 2024 berlangsung dengan lancar dan kondusif. PSU ini dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2024.  KETUA DPC PDI Perjuangan Dumai, Uber Firdaus, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat Kota Dumai yang telah memberikan […]

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai  Kumpulkan 600 Kantong Darah dari 2 Area Operasi

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai  Kumpulkan 600 Kantong Darah dari 2 Area Operasi

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • 0Komentar

    DUMAI, (KABARVIRAL.CO) – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) kembali menunjukkan komitmen sosialnya lewat aksi kemanusiaan dengan menggelar donor darah selama dua hari pada 24-25 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di dua unit operasi, yakni Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning dan berhasil mengumpulkan sebanyak 600 kantong darah. Kegiatan ini dilaksanakan […]

  • Induk Harimau dan Anak-anaknya Terekam Kamera Tak Jauh dari SD di Pelalawan

    Induk Harimau dan Anak-anaknya Terekam Kamera Tak Jauh dari SD di Pelalawan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, dibuat resah setelah seekor induk harimau Sumatera bersama anak-anaknya terekam kamera tidak jauh dari lingkungan sekolah dasar. Penampakan induk harimau beserta anak-anaknya itu diketahui berada di sekitar SD Negeri 016 Teluk Naga, dengan jarak diperkirakan hanya sekitar 100 meter dari area sekolah. Foto […]

  • Polisi Tangkap Tiga Pembalak Liar di Desa Langkat

    Polisi Tangkap Tiga Pembalak Liar di Desa Langkat

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • 0Komentar

    Tiga pembalak liar di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Ahad (04/08/24) dini hari. Ketiga pelaku berinisial Si (20) dan Sl (23) warga setempat, serta MK (22) asal Siak, diamankan atas dugaan aktivitas illegal logging yang dilaporkan terjadi di wilayah tersebut. KASAT Reskrim Polres […]

expand_less