Breaking News
light_mode
Beranda » Rohil » Dinilai Tebang Pilih, Satpol PP Rohil Gusur PKL, Prostitusi Diduga Dibiarkan 

Dinilai Tebang Pilih, Satpol PP Rohil Gusur PKL, Prostitusi Diduga Dibiarkan 

  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarviral – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi sorotan publik. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan Bagansiapiapi dinilai tidak dibarengi dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara menyeluruh dan berkeadilan.

Sorotan itu muncul setelah Satpol PP Rohil melakukan kegiatan penertiban dan penggusuran PKL yang dinilai merusak estetika wajah kota, beberapa hari lalu. Namun di sisi lain, publik menilai aparat penegak Perda terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik prostitusi yang berlangsung di sejumlah hotel, penginapan (losmen), serta tempat hiburan malam (THM) di Kota Bagansiapiapi.

Sejumlah warga menyebut penegakan aturan tersebut terkesan tebang pilih. PKL yang mayoritas merupakan masyarakat kecil justru menjadi sasaran utama penertiban, sementara tempat usaha yang diduga melanggar norma dan aturan hukum seolah dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas.

Kritik keras datang dari salah seorang pedagang kaki lima yang kiosnya ikut digusur dalam penertiban tersebut. Ia mempertanyakan sikap Satpol PP Rohil yang dinilai tidak adil dalam menjalankan tugas dan fungsi.

“Kenapa kami masyarakat kecil yang hanya cari makan digusur, sementara hotel, losmen, dan tempat karaoke yang diduga menyediakan jasa prostitusi dibiarkan? Ada apa ini?” ujarnya kepada media, Senin (26/01/2026).

Bahkan, berdasarkan pengakuan narasumber terpercaya, dugaan praktik prostitusi di sejumlah hotel, penginapan dan tempat hiburan malam (THM)  tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Salah seorang pemilik usaha karaoke di Bagansiapiapi menyebutkan praktik tersebut sudah menjadi bagian dari strategi menarik pengunjung.

“Kalau tidak ada seperti itu, tidak ada tamu yang datang,” ucapnya singkat.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 426 menegaskan bahwa setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain untuk melakukan prostitusi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur ancaman pidana maksimal satu tahun penjara bagi pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi. Tak hanya sanksi pidana, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penyegelan hingga pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang melanggar peruntukan izin.

Publik pun mendesak Satpol PP Rohil agar bertindak adil dan profesional dalam menegakkan Perda tanpa pandang bulu. Jika PKL dinilai merusak keindahan kota, maka hotel, penginapan, dan tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang maksiat juga harus ditertibkan.

Masyarakat menilai, apabila Satpol PP Rohil tidak berani melakukan penindakan terhadap tempat-tempat usaha tersebut, maka kredibilitas dan komitmen penegakan Perda patut dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.(fad)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • narkoba

    Amarah Emak-Emak di Madina Meledak, Rumah Bandar Narkoba Dibakar

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Kesabaran ratusan ibu rumah tangga di Desa Tabuyung akhirnya mencapai batasnya. Setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang peredaran narkoba, doa dan pengajian berubah menjadi luapan amarah yang tak terbendung. Ratusan ibu rumah tangga di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, melakukan aksi pembakaran terhadap sejumlah rumah yang diduga milik […]

  • Kebakaran Hebat Melanda Area Pembuangan Minyak PT BSP di Siak

    Kebakaran Hebat Melanda Area Pembuangan Minyak PT BSP di Siak

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Siak  – Sebuah kebakaran hebat terjadi di kawasan objek vital di Siak, tepatnya di area pembuangan minyak Zamrud, PT Bumi Siak Pusako (BSP), Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Kebakaran tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian diunggah oleh akun Facebook @Danil Afriawan sekitar pukul 23.10 WIB. Dalam video berdurasi 3 […]

  • Ratusan Pengungsi Rohingya Tiba-Tiba Muncul di Kampar, Polisi dan UNHCR Turun Tangan

    Ratusan Pengungsi Rohingya Tiba-Tiba Muncul di Kampar, Polisi dan UNHCR Turun Tangan

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • 0Komentar

    BANGKINANG, KABARVIRAL – Keberadaan ratusan warga Rohingya di Kabupaten Kampar sejak Ahad (23/2/2025) menghebohkan masyarakat setempat. Ratusan pengungsi tersebut ditemukan di sebuah rumah toko (ruko) dua lantai di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, dengan sebagian dari mereka sempat melarikan diri ke pemukiman warga. Dari pantauan di lokasi pada Senin (24/2/2025), aparat kepolisian bersama personel TNI, […]

  • Koruptor Selangkah Lebih Maju, KPK Butuh Alat Sadap Baru

    Koruptor Selangkah Lebih Maju, KPK Butuh Alat Sadap Baru

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral  –  KPK mengakui keterbatasan alat sadap yang sudah ketinggalan zaman menghambat operasi tangkap tangan. DPR diminta menambah anggaran demi OTT lebih masif dan efektif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan sinyal darurat terkait keterbatasan infrastruktur teknologi dalam menangkap para koruptor. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai permintaan anggaran untuk pengadaan alat sadap canggih sangat relevan […]

  • OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap

    OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi senyap di Pekanbaru, Riau. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kali ini menyasar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Operasi yang dilakukan pada Senin (2/12/2024) malam berhasil mengamankan sejumlah pihak termasuk pejabat daerah. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membenarkan adanya penangkapan terhadap Risnandar Mahiwa. “Iya benar, penangkapan […]

  • Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu, Dua Warga Kalteng Ditangkap

    Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu, Dua Warga Kalteng Ditangkap

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 8 kg sabu di Duri, Bengkalis, Kamis (04/12/25). Dua pelaku ditangkap, barang bukti senilai Rp8 miliar diamankan. Aksi cepat ini menyelamatkan puluhan ribu jiwa dan menegaskan komitmen perang terhadap narkotika. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Dumai dari masyarakat mengenai […]

expand_less