Dinilai Tebang Pilih, Satpol PP Rohil Gusur PKL, Prostitusi Diduga Dibiarkan
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi sorotan publik. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan Bagansiapiapi dinilai tidak dibarengi dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara menyeluruh dan berkeadilan.
Sorotan itu muncul setelah Satpol PP Rohil melakukan kegiatan penertiban dan penggusuran PKL yang dinilai merusak estetika wajah kota, beberapa hari lalu. Namun di sisi lain, publik menilai aparat penegak Perda terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik prostitusi yang berlangsung di sejumlah hotel, penginapan (losmen), serta tempat hiburan malam (THM) di Kota Bagansiapiapi.
Sejumlah warga menyebut penegakan aturan tersebut terkesan tebang pilih. PKL yang mayoritas merupakan masyarakat kecil justru menjadi sasaran utama penertiban, sementara tempat usaha yang diduga melanggar norma dan aturan hukum seolah dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas.
Kritik keras datang dari salah seorang pedagang kaki lima yang kiosnya ikut digusur dalam penertiban tersebut. Ia mempertanyakan sikap Satpol PP Rohil yang dinilai tidak adil dalam menjalankan tugas dan fungsi.
“Kenapa kami masyarakat kecil yang hanya cari makan digusur, sementara hotel, losmen, dan tempat karaoke yang diduga menyediakan jasa prostitusi dibiarkan? Ada apa ini?” ujarnya kepada media, Senin (26/01/2026).
Bahkan, berdasarkan pengakuan narasumber terpercaya, dugaan praktik prostitusi di sejumlah hotel, penginapan dan tempat hiburan malam (THM) tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Salah seorang pemilik usaha karaoke di Bagansiapiapi menyebutkan praktik tersebut sudah menjadi bagian dari strategi menarik pengunjung.
“Kalau tidak ada seperti itu, tidak ada tamu yang datang,” ucapnya singkat.
Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 426 menegaskan bahwa setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain untuk melakukan prostitusi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur ancaman pidana maksimal satu tahun penjara bagi pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi. Tak hanya sanksi pidana, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penyegelan hingga pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang melanggar peruntukan izin.
Publik pun mendesak Satpol PP Rohil agar bertindak adil dan profesional dalam menegakkan Perda tanpa pandang bulu. Jika PKL dinilai merusak keindahan kota, maka hotel, penginapan, dan tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang maksiat juga harus ditertibkan.
Masyarakat menilai, apabila Satpol PP Rohil tidak berani melakukan penindakan terhadap tempat-tempat usaha tersebut, maka kredibilitas dan komitmen penegakan Perda patut dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.(fad)
- Penulis: Redaksi







