Desi Maya Sari (27), seorang ibu rumah tangga dari Pujud, Rokan Hilir, mengakhiri hidupnya dengan meminum racun setelah tak mampu lagi menahan penganiayaan dari suaminya. Suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
DI BALIK senyum seorang ibu rumah tangga, tersimpan derita yang tak terbayangkan. Desi Maya Sari (27), seorang ibu muda dari kecamatan Pujud, Rokan Hilir, tak mampu lagi menahan derita akibat perlakuan kasar dan penganiayaan dari suaminya. Desi mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Kisah tragis ini terungkap pada Rabu (19/6) lalu, ketika Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi, mengonfirmasi kematian Desi di salah satu klinik dekat rumahnya. “Ya, korban ditemukan muntah-muntah di rumahnya. Kemudian, korban dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan,” ujar Kapolres dengan nada prihatin.
Desi dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (18/6) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah sepekan berjuang melawan racun yang merenggut nyawanya. Kepada abangnya, Desi sempat mengungkapkan penderitaan yang dialaminya akibat kekerasan dari suaminya, AM (27).
“Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Andrian.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin (10/6) lalu, saat keluarga menemukan Desi dalam kondisi lemah dan muntah-muntah setelah menenggak racun. Dengan penuh kekhawatiran, keluarga segera membawanya ke klinik terdekat. Di saat-saat terakhirnya, Desi sempat bercerita kepada abangnya tentang kekejaman suaminya.
“Bang, jahat kali suamiku. Ini bang bekas dipukulin, ada bekas luka lebam di tangan kiri, paha sebelah kanan karena sering dipukul,” kata Desi dengan suara lemah namun penuh kepedihan.
Melihat kondisi Desi yang semakin memburuk, keluarganya merujuknya ke Pekanbaru. Di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, Desi mendapat perawatan intensif selama enam hari. Dokter mengonfirmasi adanya racun di dalam tubuhnya, namun sayangnya, usaha tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
Pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 23.30 WIB, suami dan keluarga korban memutuskan untuk membawanya pulang dan merawatnya di rumah. Namun, Desi akhirnya menyerah pada luka-lukanya dan meninggal dunia pada Ahad (16/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keluarga yang terpukul oleh kepergian Desi, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pujud. Unit Reskrim Polsek Pujud bergerak cepat, membawa tubuh Desi untuk diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru. Hasil autopsi dan pemeriksaan saksi-saksi mengungkapkan bekas-bekas kekerasan di tubuh Desi, menegaskan bahwa dia adalah korban KDRT yang brutal.
Kapolres Andrian menegaskan, “Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan hasil autopsi, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga. Karena ada bekas lebam di sejumlah tubuh korban.” ujarnya.**


















