Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Cut Salsa Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Cut Salsa Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

  • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa divonis hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Perempuan berusia 21 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak berinisial AHM.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Hendah Karmila Dewi menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan terdakwa Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 bulan,” ujar hakim, Rabu (19/3/2025).

Namun, majelis hakim menyatakan pidana penjara tersebut tidak harus dijalankan oleh Cut Salsa, kecuali terdakwa melakukan tindak pidana dalam waktu 6 bulan masa percobaan.

“Tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum terlampaui masa percobaan selama 6 bulan,” tegas hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tidak menemukan hal pemaaf, sehingga terdakwa patut dihukum sesuai perbuatannya. Tujuan pembidanaan ini sebagai alat pembelajaran bagi pribadi maupun masyarakat.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan luka pada korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas putusan tersebut, Cut Salsa melalui penasihat hukumnya, Daud Pasaribu, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Cut Salsa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Daud menyebut, hukum tindakan pidana yang terjadi merupakan pembelaan diri karena korban terlebih dahulu melakukan penyerangan.

“Klien kami, apapun yang dilakukan dalam peristiwa pidana merupakan pembelaan diri. Semoga dengan putusam ini dapat membuatnya lebih dewasa lagi,” kata Daud.

Kasus yang menjerat Cut Salsa bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di gerai makanan di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, seorang anak di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.

Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban, berinisial WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian.

Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024. Meskipun berstatus tersangka, Cut Salsa tidak ditahan kepolisian maupun kejaksaan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.

Orang tua Cut Salsa memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lain adalah status Cut Salsa yang masih aktif berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR) sebagaimana dikutip Kabar Viral dari cakaplah.com.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perdagangan Daging Anjing Marak di Pekanbaru, DFI Ingatkan Ancaman Rabies

    Perdagangan Daging Anjing Marak di Pekanbaru, DFI Ingatkan Ancaman Rabies

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Koalisi Dogmeat Free Indonesia (DFI) mengecam maraknya perdagangan daging anjing di Pekanbaru yang dinilai ilegal dan berbahaya bagi kesehatan karena berpotensi menyebarkan rabies. DFI mendesak pemerintah setempat segera melarang praktik ini demi keselamatan masyarakat. Koalisi Dogmeat Free Indonesia (DFI) mengecam keras maraknya perdagangan daging anjing di Pekanbaru. Praktik tersebut dinilai tidak hanya […]

  • Apical Gelar Serangkaian Acara Peduli Kesehatan & Keselamatan Peringati Bulan K3 Nasional di Dumai

    Apical Gelar Serangkaian Acara Peduli Kesehatan & Keselamatan Peringati Bulan K3 Nasional di Dumai

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL  – Apical, pengolah minyak nabati terkemuka, melalui unit bisnis di Dumai menggelar serangkaian acara memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025 mulai Januari hingga Februari 2025, Senin (24/02/2025). Rangkaian kegiatan ini merupakan penguatan komitmen Apical dalam mengutamakan budaya K3 di tiap lini operasional perusahaan. Acara dimulai dengan senam sehat bersama oleh […]

  • Sukarmis, mantan Bupati Kuantan Singingi, mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024). Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

    Sukarmis Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • 0Komentar

    Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara sebesar Rp22,6 miliar. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024). SUKARMIS, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Riau periode 2019-2024, menjalani persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) […]

  • 35 Anggota DPRD Kota Dumai Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

    35 Anggota DPRD Kota Dumai Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Dumai – Sebanyak 35 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai untuk masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa, 3 September 2024. Pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Efendi. Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Gubernur […]

  • Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram yang diamankan Satresnarkoba Polres Dumai, bersama barang bukti

    Sempat Dibuang ke Kebun Sawit, Sabu 1 Kg dan Dua Tersangka Diamankan Polres Dumai

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat sekitar 1 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya sempat melarikan diri. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi […]

  • Laman TikTok belum lama ini diramaikan dengan konten video terkait tren penggunaan cairan infus jenis NaCl 0,9 sebagai toner wajah. Foto Ilustrasi

    Cairan Infus Sebagai Toner Viral di TikTok, Benarkah Aman untuk Wajah?

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • 0Komentar

    Belum lama ini, laman TikTok diramaikan dengan tren penggunaan cairan infus jenis NaCl 0,9% sebagai toner wajah. Beberapa pengguna di konten tersebut mengklaim bahwa cairan infus bisa membuat wajah lebih glowing hingga menghilangkan jerawat. KOLOM komentar konten itu pun dipenuhi dengan klaim serupa. Tak sedikit warganet yang mengaku bahwa kulit mereka bisa mulus kembali dari […]

expand_less