Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Cut Salsa Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Cut Salsa Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

  • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa divonis hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Perempuan berusia 21 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak berinisial AHM.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Hendah Karmila Dewi menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan terdakwa Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 bulan,” ujar hakim, Rabu (19/3/2025).

Namun, majelis hakim menyatakan pidana penjara tersebut tidak harus dijalankan oleh Cut Salsa, kecuali terdakwa melakukan tindak pidana dalam waktu 6 bulan masa percobaan.

“Tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum terlampaui masa percobaan selama 6 bulan,” tegas hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tidak menemukan hal pemaaf, sehingga terdakwa patut dihukum sesuai perbuatannya. Tujuan pembidanaan ini sebagai alat pembelajaran bagi pribadi maupun masyarakat.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan luka pada korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas putusan tersebut, Cut Salsa melalui penasihat hukumnya, Daud Pasaribu, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Cut Salsa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Daud menyebut, hukum tindakan pidana yang terjadi merupakan pembelaan diri karena korban terlebih dahulu melakukan penyerangan.

“Klien kami, apapun yang dilakukan dalam peristiwa pidana merupakan pembelaan diri. Semoga dengan putusam ini dapat membuatnya lebih dewasa lagi,” kata Daud.

Kasus yang menjerat Cut Salsa bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di gerai makanan di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, seorang anak di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.

Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban, berinisial WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian.

Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024. Meskipun berstatus tersangka, Cut Salsa tidak ditahan kepolisian maupun kejaksaan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.

Orang tua Cut Salsa memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lain adalah status Cut Salsa yang masih aktif berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR) sebagaimana dikutip Kabar Viral dari cakaplah.com.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Bengkalis Periksa 30 Saksi Kasus Kredit Bermasalah BRK Syariah Duri

    Kejari Bengkalis Periksa 30 Saksi Kasus Kredit Bermasalah BRK Syariah Duri

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Bengkalis – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus menggali keterangan dari para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah, Cabang Pembantu Hangtuah Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau. Hingga saat ini, sebanyak 30 saksi telah diperiksa dalam kasus yang mencuat sejak Juni 2024 ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, […]

  • Pemko Dumai Gelar Rakor Pengumpulan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H

    Pemko Dumai Gelar Rakor Pengumpulan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL– Pemko Dumai gelar Rakor persiapan pengumpulan hewan qurban Idul Adha 1446 H, dipimpin langsung oleh Wali Kota H. Paisal, SKM, MARS, guna memastikan pelaksanaan qurban berjalan tertib dan bermanfaat. Menjelang perayaan Idul Adha 1446 H / 2025 M, Pemerintah Kota Dumai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut pengumpulan hewan qurban pada Jumat (9/5). […]

  • Andre Taulany dan istri. Foto: Instagram/@erintaulany

    Andre Taulany Mengajukan Cerai, Sidang Sudah Masuki Tahap Pembuktian

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Komedian Andre Taulany mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, di Pengadilan Agama Tigaraksa. Permohonan cerai ini sudah terdaftar sejak April 2024. “Untuk nama Andreas Taulany bin RNI Haumahu itu memang benar ajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya Rein Wartia Trigina binti Yulius Antony […]

  • Polsek Bangko Bekuk Pencuri Sembako di Bagan Barat

    Polsek Bangko Bekuk Pencuri Sembako di Bagan Barat

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Gerak cepat tim opsnal Polsek Bangko berhasil membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam. Mereka menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di gudang sembako Bintang Terang, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Kasus ini bermula dari laporan Agus Haryono, seorang wiraswasta yang menjadi korban. Agus mengungkapkan bahwa pada Selasa, 6 Mei 2025, […]

  • Aktivis Pendidikan Riau Desak KPK Pantau Pengumuman Kelulusan SMAN Plus

    Aktivis Pendidikan Riau Desak KPK Pantau Pengumuman Kelulusan SMAN Plus

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru  — Aktivis pendidikan Riau, Erwin Sitompul, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan ketat menjelang pengumuman kelulusan SMA Negeri Plus Provinsi Riau yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026. Erwin yang juga dikenal sebagai mantan aktivis 98 itu menegaskan pentingnya menjaga proses seleksi berjalan secara jujur, bersih, dan transparan tanpa adanya […]

  • Penetapan Caleg Terpilih di Meranti Ditunda, KPU Tunggu Keputusan MK

    Penetapan Caleg Terpilih di Meranti Ditunda, KPU Tunggu Keputusan MK

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • 0Komentar

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti membatalkan jadwal pleno terbuka penetapan calon legislatif (caleg) terpilih yang telah dijadwalkan sebelumnya. PEMBATALAN ini diumumkan secara resmi meskipun undangan dan persiapan titik lokasi di Gedung Afifa, Jalan Banglas Selatpanjang, telah dilakukan untuk Kamis (1/8/2024). Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos, mengonfirmasi keputusan pembatalan tersebut. “Benar, […]

expand_less