Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Cut Salsa Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Cut Salsa Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

  • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa divonis hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Perempuan berusia 21 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak berinisial AHM.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Hendah Karmila Dewi menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan terdakwa Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 bulan,” ujar hakim, Rabu (19/3/2025).

Namun, majelis hakim menyatakan pidana penjara tersebut tidak harus dijalankan oleh Cut Salsa, kecuali terdakwa melakukan tindak pidana dalam waktu 6 bulan masa percobaan.

“Tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum terlampaui masa percobaan selama 6 bulan,” tegas hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tidak menemukan hal pemaaf, sehingga terdakwa patut dihukum sesuai perbuatannya. Tujuan pembidanaan ini sebagai alat pembelajaran bagi pribadi maupun masyarakat.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan luka pada korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas putusan tersebut, Cut Salsa melalui penasihat hukumnya, Daud Pasaribu, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Cut Salsa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Daud menyebut, hukum tindakan pidana yang terjadi merupakan pembelaan diri karena korban terlebih dahulu melakukan penyerangan.

“Klien kami, apapun yang dilakukan dalam peristiwa pidana merupakan pembelaan diri. Semoga dengan putusam ini dapat membuatnya lebih dewasa lagi,” kata Daud.

Kasus yang menjerat Cut Salsa bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di gerai makanan di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, seorang anak di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.

Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban, berinisial WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian.

Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024. Meskipun berstatus tersangka, Cut Salsa tidak ditahan kepolisian maupun kejaksaan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.

Orang tua Cut Salsa memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lain adalah status Cut Salsa yang masih aktif berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR) sebagaimana dikutip Kabar Viral dari cakaplah.com.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendikbudristek menghapus jurusan di SMA sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka,

    Kemendikbudristek Hapus Jurusan di SMA, Fokus pada Minat Siswa

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • 0Komentar

    Kemendikbudristek menghapus jurusan di SMA sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka, memungkinkan siswa memilih mata pelajaran sesuai minat dan rencana studi lanjutan mereka. KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan penghapusan jurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai bagian dari upaya implementasi Kurikulum Merdeka. Langkah ini bertujuan agar basis pengetahuan siswa lebih relevan […]

  • OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap

    OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi senyap di Pekanbaru, Riau. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kali ini menyasar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Operasi yang dilakukan pada Senin (2/12/2024) malam berhasil mengamankan sejumlah pihak termasuk pejabat daerah. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membenarkan adanya penangkapan terhadap Risnandar Mahiwa. “Iya benar, penangkapan […]

  • Betrand Peto Akui Kangen Thalia dan Thania

    Betrand Peto Akui Kangen Thalia dan Thania

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Betrand Peto mengungkap kerinduannya pada kedua adiknya, Thalia dan Thania Putri Onsu. Betrand mengaku, kesibukannya di industri hiburan menjadi penyebab dirinya jarang bertemu kedua adiknya. “Terakhir ketemu sama adik-adik itu sudah cukup lama ya. Sampai sekarang, kami belum ketemu lagi,” ungkapnya saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 12 […]

  • Dua tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Bengkalis, Rabu (17/7/2024).

    Polisi Gerebek Rumah di Siak Kecil, Dua Pelaku Narkoba Dibekuk

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • 0Komentar

    Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pelaku narkoba dalam sebuah penggerebekan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Penggerebekan ini terjadi pada Rabu (17/7/2024) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka. KEDUA pelaku yang ditangkap adalah ELS (37) dan JF (38), […]

  • Kepala UPTD Capil Panipahan Sosialisasi ke Gudang Ikan, Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

    Kepala UPTD Capil Panipahan Sosialisasi ke Gudang Ikan, Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pencatatan Sipil (Ka. UPTD Capil) Kecamatan Pasir Limau Kapas, Panipahan, Berlina, menggelar kegiatan sosialisasi langsung ke sejumlah gudang ikan di wilayah tersebut guna meningkatkan pelayanan birokrasi dalam pengurusan administrasi kependudukan. Kegiatan ini menyasar para pekerja dan masyarakat pesisir yang selama ini dinilai memiliki keterbatasan akses dalam […]

  • Sempat Digrebek Satpol PP, Imigrasi Dumai Tegaskan WNA Tiongkok Ini Tak Langgar Aturan

    Sempat Digrebek Satpol PP, Imigrasi Dumai Tegaskan WNA Tiongkok Ini Tak Langgar Aturan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, memastikan bahwa Yang Chenghan (32), Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat terjaring razia Satpol PP Kota Dumai, tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ruhiyat M Tolib menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan pada Rabu (14/1/2026), Yang Chenghan diketahui memiliki Izin Tinggal […]

expand_less