Dua Tersangka Ditahan, 713 Ton Gula Disita dalam Kasus PT SMIP di Dumai
- calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
- print Cetak

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi importasi gula.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) untuk periode 2020 hingga 2023.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap para tersangka berinisial RD dan RR,” ujar Harli dalam keterangan resminya, dikutip Tempo pada Selasa, 2 Juli 2024.
Harli menjelaskan bahwa dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Salah satu yang disita adalah 713 ton gula di pabrik PT SMIP di Dumai, yang terdiri dari 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah.
Selain itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono seluas 33.616 meter persegi di Kota Dumai, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta. Penyitaan juga dilakukan terhadap tiga truk trailer dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara.
“Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk mengamankan aset-aset yang terkait dengan dugaan korupsi, guna memulihkan kerugian negara,” tambah Harli.
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2020 hingga 2023. Pertama adalah pria berinisial RD, Direktur PT SMIP, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2024.
Dalam kasus ini, RD pada 2021 telah memanipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun dilakukan penggantian karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pada 15 Mei 2024, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai atau Kakanwil DJBC Riau, Ronny Rosfyandi alias RR, sebagai tersangka. Kejagung menduga RR telah menerima sejumlah uang, dan akibatnya 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang di Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.**
- Penulis: Redaksi






