Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » ASN, TNI-Polri dan Pekerja Swasta Dapat THR! Tapi Ada Syaratnya..

ASN, TNI-Polri dan Pekerja Swasta Dapat THR! Tapi Ada Syaratnya..

  • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, KABARVIRAL – Kabar baik bagi jajaran aparatur negara! Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan segera cair. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.

Pencairan Bertahap
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan lebih dulu, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua pekan sebelum Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Sebanyak 9,4 juta aparatur negara akan menerima THR dan gaji ke-13 ini, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

“Bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim, besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen. Sedangkan ASN daerah akan menerima hak yang sama, menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing,” jelas Prabowo.

Sementara itu, bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

THR untuk Pekerja Swasta
Tak hanya bagi aparatur negara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja swasta. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang merujuk pada Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021.

Berdasarkan aturan tersebut, semua pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhak menerima THR. Termasuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Adapun besarannya?
– Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
– Pekerja dengan masa kerja 1 hingga 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Namun, perusahaan dapat memberikan THR dengan ketentuan yang lebih baik sesuai perjanjian atau kebiasaan yang berlaku.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh,” tegas Menaker Yassierli.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Lebaran dan memastikan kesejahteraan para pekerja.(jpg/isa)

Tags
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Berisi 207.529 Ekstasi Terbongkar Usai Kecelakaan, Kurir Utama Diciduk

    Mobil Berisi 207.529 Ekstasi Terbongkar Usai Kecelakaan, Kurir Utama Diciduk

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral– Bareskrim Polri tangkap buronan kecelakaan Tol Trans Sumatra pembawa 207 ribu ekstasi. Penangkapan Rafi ungkap dugaan jaringan narkotika lintas provinsi. Buronan kasus narkotika yang sempat melarikan diri usai kecelakaan di Tol Trans Sumatra akhirnya berhasil ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap Muhamad Rafi menjadi titik penting pengungkapan dugaan jaringan peredaran ekstasi berskala besar lintas […]

  • Terjebak Jalan Rusak Sontang-Duri, Bocah 9 Tahun Meninggal Usai Pingsan di Dalam Mobil

    Terjebak Jalan Rusak Sontang-Duri, Bocah 9 Tahun Meninggal Usai Pingsan di Dalam Mobil

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • 0Komentar

    PASIRPENGARAIAN (KABARVIRAL.CO) – Naufal Arrafi (9) meninggal dunia setelah ditemukan pingsan di dalam mobil yang terjebak di ruas Jalan Sontang-Duri, Rokan Hulu. Penyebab pasti masih dalam penyelidikan. Duka mendalam menyelimuti keluarga Naufal Arrafi (9). Bocah asal Desa Muara Rumbai, Kecamatan Rambah Hilir itu akhirnya meninggal dunia setelah sebelumnya ditemukan pingsan di dalam mobil Toyota Avanza […]

  • Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Kampar, Terungkap dari Chat WhatsApp

    Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Kampar, Terungkap dari Chat WhatsApp

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kampar. Kasus terungkap dari chat WhatsApp korban, pelaku kini ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah […]

  • Larangan Thrifting Diperketat, Pedagang Mengeluh Pendapatan Terjun Bebas

    Larangan Thrifting Diperketat, Pedagang Mengeluh Pendapatan Terjun Bebas

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada ruang legal untuk thrifting, memicu keluhan pedagang yang pendapatannya merosot. Pedagang Pasar Senen berharap solusi dan opsi legalisasi, sementara masyarakat kian bergantung pada pakaian murah di tengah tekanan ekonomi. “Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujarnya di […]

  • TikTok Terancam Dilarang di AS

    TikTok Terancam Dilarang di AS, Donald Trump Pertimbangkan Perpanjangan 90 Hari

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – TikTok, platform media sosial populer asal China, terancam dilarang beroperasi di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025. Presiden terpilih Donald Trump mempertimbangkan perpanjangan waktu selama 90 hari agar TikTok memenuhi persyaratan keamanan sebelum larangan diberlakukan. Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1/2024) menolak permohonan TikTok untuk menangguhkan larangan tersebut. Dalam keputusan yang dilaporkan RIA […]

  • Nelayan Tewas Diterkam Buaya di Sungai Rokan, Warga Diminta Waspada

    Nelayan Tewas Diterkam Buaya di Sungai Rokan, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Rohil – Seorang nelayan bernama Hariono (34), warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, tewas tragis setelah diterkam buaya di perairan Sungai Rokan, tepatnya di Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Selasa (8/10). Insiden ini kembali mengingatkan warga akan bahaya buaya di kawasan tersebut. Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasi […]

expand_less