ASN, TNI-Polri dan Pekerja Swasta Dapat THR! Tapi Ada Syaratnya..
- calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, KABARVIRAL – Kabar baik bagi jajaran aparatur negara! Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan segera cair. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.
Pencairan Bertahap
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan lebih dulu, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua pekan sebelum Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Sebanyak 9,4 juta aparatur negara akan menerima THR dan gaji ke-13 ini, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
“Bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim, besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen. Sedangkan ASN daerah akan menerima hak yang sama, menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing,” jelas Prabowo.
Sementara itu, bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
THR untuk Pekerja Swasta
Tak hanya bagi aparatur negara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja swasta. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang merujuk pada Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021.
Berdasarkan aturan tersebut, semua pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhak menerima THR. Termasuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi persyaratan perundang-undangan.
Adapun besarannya?
– Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
– Pekerja dengan masa kerja 1 hingga 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Namun, perusahaan dapat memberikan THR dengan ketentuan yang lebih baik sesuai perjanjian atau kebiasaan yang berlaku.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh,” tegas Menaker Yassierli.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Lebaran dan memastikan kesejahteraan para pekerja.(jpg/isa)
- Penulis: Redaksi







