Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Bandar Sabu di Jangkang Bengkalis Diciduk, Satu Rekan Buron

Bandar Sabu di Jangkang Bengkalis Diciduk, Satu Rekan Buron

  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral, Bengkalis – Satresnarkoba Polres Bengkalis bekuk bandar besar sabu 93,48 gram di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis (26/2/2026) malam. Satu pelaku kabur dan kini diburu, jaringan narkotika terus dikembangkan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyebutkan, tersangka berinisial US (24) tak hanya sebagai pengedar, tetapi termasuk bandar besar yang memasok sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya.

Ia menyebutkan, penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Juli mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti 1 paket diduga sabu seberat kotor 93,48 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, 1 unit handphone Android.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, wilayah Jangkang memang kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi,” jelasnya.

Sedangkan satu rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran petugas.

Sedangkan hasil interogasi menguatkan dugaan, bahwa tersangka merupakan bandar besar dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Tes urine terhadap tersangka juga positif mengandung Methamphetamine.

“Tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Jangkang,” ujar Kasi Humas.

Ia mengaku, akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Komitmen kami akan menindak tegas bandar narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami ingin menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tangkap Dua Pengedar di Bukit Kapur, 17 Paket Sabu Disita

    Polisi Tangkap Dua Pengedar di Bukit Kapur, 17 Paket Sabu Disita

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap dua pria berinisial R (24) dan A (25) di lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, H, S.I.K., M.M., melalui Kasat […]

  • HM Wardan Didepak Golkar Riau, Diduga Terkait Pencalonan Wakil Gubernur

    HM Wardan Didepak Golkar Riau, Diduga Terkait Pencalonan Wakil Gubernur

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • 0Komentar

    DPD I Partai Golkar Provinsi Riau resmi memberhentikan HM Wardan dari posisi Ketua DPD II Golkar Inhil. Keputusan ini diambil dalam rapat konsolidasi yang dipimpin Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar, dan menunjuk Ikhsan sebagai Plt pengganti. DPD I PARTAI GOLKAR Provinsi Riau memutuskan untuk memberhentikan HM Wardan dari posisinya sebagai Ketua DPD II Golkar […]

  • Erwin Sitompul: Data Kemendagri Buktikan Program MBG Tidak Turunkan PAD Riau

    Erwin Sitompul: Data Kemendagri Buktikan Program MBG Tidak Turunkan PAD Riau

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO)– Mantan Aktivis 98 sekaligus pejuang guru, Erwin Sitompul, menyatakan sepakat dengan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dampak Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau. ‎Menurut Erwin, data yang disampaikan Kemendagri menunjukkan secara jelas bahwa Program MBG tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan […]

  • Istri Pekerja ME Kilang Pertamina Dumai Salurkan Bantuan ke Pondok dan Panti Asuhan

    Istri Pekerja ME Kilang Pertamina Dumai Salurkan Bantuan ke Pondok dan Panti Asuhan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai – Momentum awal Ramadhan 1447 Hijriah, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) mengisinya dengan aksi nyata menebar energi kebaikan kepada masyarakat sekitar. Hal ini terwujud melalui inisiatif murni dari persatuan istri pekerja yang tergabung dari fungsi kerja Maintenance Executive (ME) Kilang Dumai yang menyalurkan bantuan paket sembako ke Pondok […]

  • Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengamankan wanita muda berinisial TI (25) yang diduga menganiaya istri sah hingga kepala korban robek tujuh jahitan

    Pelakor Aniaya Istri Sah, Wanita Muda di Kampar Diamankan Polisi

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral –Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengamankan wanita muda berinisial TI (25) yang diduga menganiaya istri sah hingga kepala korban robek tujuh jahitan akibat konflik rumah tangga. TI diamankan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial N (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar. Akibat […]

  • Sekolah Tak Terakreditasi Wajib Menginduk untuk Tes Kemampuan Akademik

    Sekolah Tak Terakreditasi Wajib Menginduk untuk Tes Kemampuan Akademik

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL– Sekolah tanpa akreditasi, komputer, atau internet? Siap-siap tak bisa gelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) sendiri! Permendikdasmen 9/2025 resmi diberlakukan Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Mendikdasmen Abdul Mu’ti melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan jika sekolah yang tidak memenuhi kriteria harus menginduk ke sekolah lain dalam pelaksanaan TKA. TKA diselenggarakan bagi murid kelas 6 SD, kelas […]

expand_less