Polsek Bukit Batu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Api-Api
- calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh tim opsnal Satreskrim Polsek Bukitbatu dalam Operasi Anti Narkoba (Antik) 2024. Operasi tersebut dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024, di Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
KAPOLSEK Bukit Batu, Kompol Rifendi, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Tim opsnal Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba yang marak melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana,” ungkapnya.
Proses penangkapan pertama dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Api-Api, dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto.
Pelaku berinisial H (21) ditangkap dengan barang bukti berupa 0,26 gram sabu, sebuah handphone, dan sepeda motor. Dari interogasi pelaku H, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial A, yang ditangkap di Desa Temiang.
“Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mengamankan A alias Arul di sebuah rumah di Desa Temiang, menemukan 10 paket sabu seberat 9,10 gram, handphone, dan uang sebesar Rp 8 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas Kompol Rifendi.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selama Operasi Anti Narkoba 2024, Polsek Bukit Batu telah mengungkap 6 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti total 9,69 gram sabu.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






