Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diciduk Polisi Kasus Pencabulan Anak
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Seorang kakek berusia 70 tahun di Bengkalis ditangkap polisi atas dugaan kasus cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku kini ditahan Polres Bengkalis.
kabarViral, Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis meringkus seorang kakek berinisial SR (70), warga Jalan Deluk Gang Medang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. SR ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (24/1/2026). Dalam perkara ini, korban diketahui berinisial NF (4).
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial SR terkait dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Ada dua orang yang menjadi pelapor dalam kasus ini,” ujar Iptu Yohn Mabel.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Deluk Gang Medang, RT 001 RW 007, Kecamatan Bantan. Dugaan perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku.
Menurut keterangan polisi, kejadian terungkap saat korban hendak pulang ke rumahnya. Pelapor menemukan korban berada di depan pintu rumah dalam kondisi mengeluh kesakitan.
“Korban mengatakan ingin buang air kecil, namun kemaluannya terasa pedih. Saat ditanya penyebabnya, korban mengaku sempat bermain di rumah pelaku, diberi kue, dicium pipinya, kemudian pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” jelas Yohn Mabel.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan korban, serta barang bukti. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum et repertum (VER), satu helai baju kaos pendek, dan satu helai celana pendek milik korban,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penangkapan di rumah SR.
“Setelah diamankan dan diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan,” pungkas Yohn Mabel.
Saat ini tersangka SR telah ditahan di Polres Bengkalis dan dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk proses hukum lebih lanjut.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







