Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Kurir Malaysia Nekat Simpan 1,5 Kg Sabu di Paha, Sudah 4 Kali Beraksi Akhirnya Tertangkap Karena Ini

Kurir Malaysia Nekat Simpan 1,5 Kg Sabu di Paha, Sudah 4 Kali Beraksi Akhirnya Tertangkap Karena Ini

  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Seorang kurir narkoba kedapatan membawa sabu yang diikatkan di paha kanan dan kiri untuk mengelabui petugas. Total barang bukti yang disita mencapai 1.508,38 gram berbagai jenis. Upaya penyelundupan narkotika lintas negara dengan modus yang terbilang nekat tersebut berhasil digagalkan Polres Kepulauan Meranti.

Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Rupatama Polres Kepulauan Meranti, Jumat (5/12/2025) dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Iqbalul Fikri.

Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Iqbalul Fikri, memaparkan bahwa penangkapan bermula pada Jumat (7/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Saat itu, tim menerima informasi bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika dari Malaysia.

Tim kemudian mengamankan tersangka SS (24), warga Alah Air, yang berperan sebagai kurir laut. Saat pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu dan narkotika lainnya diikatkan di kedua paha tersangka.

“Modus ini diduga untuk menghindari pemeriksaan di jalur perairan,” kata Iqbal.

Dari hasil interogasi, SS mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada B (46), kurir darat yang bertugas mendistribusikan narkotika di Selatpanjang. SS juga mengakui telah empat kali melakukan penyelundupan serupa.

Polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan rincian 45 paket sabu seberat 501,7 gram, 110 cartridge liquid narkotika merek Yakuza seberat 952,98 gram dan 20 papan Happy Five seberat 54,33 gram. Jadi total keseluruhan barang bukti seberat 1.508,38 gram.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 62 UU Psikotropika; serta sejumlah pasal dalam UU Kesehatan.

“Untuk Pasal 114 ayat (2), ancamannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara,” jelas Iqbal.

Usai konferensi pers, Polres Kepulauan Meranti bersama seluruh instansi yang hadir melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara melarutkannya menggunakan cairan pembersih dan menghancurkannya dengan blender. Kemudian sebagian barang bukti juga disisihkan untuk bukti persidangan. ***

Editor: Isa
Sumber: goriau.com

Tags
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencurian Rp 209 Juta di Rohil Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Pamer Gaya Hidup Mewah

    Pencurian Rp 209 Juta di Rohil Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Pamer Gaya Hidup Mewah

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • 0Komentar

    ROKAN HILIR, KABARVIRAL – Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp 209 juta yang terjadi di rumah seorang warga bernama Sugito (69) di Jalan Layur, Kepenghuluan Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Andrianto, SH, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, […]

  • Kantor Imigrasi Permudah Pengurusan Paspor Lewat Eazy Passport di Polres Dumai

    Kantor Imigrasi Permudah Pengurusan Paspor Lewat Eazy Passport di Polres Dumai

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melaksanakan layanan Eazy Passport di Polres Dumai, Kamis (26/6/2025), melayani 34 pemohon paspor dengan sistem jemput bola yang cepat, profesional, dan bebas pungli. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau Nomor: WIM.4.GR.08.01-1092 tentang pelaksanaan Eazy […]

  • Pocong Prank di Bumiayu Dumai

    Polisi Buru Pelaku Prank Pocong di Bumi Ayu, Dumai

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • 0Komentar

    Video kemunculan pocong di jalanan Kota Dumai, Riau, membuat resah warga dan pengendara yang melintas. Setelah ditelusuri, video tersebut ternyata merupakan ulah sekelompok remaja yang menjadi pocong gadungan. Sekelompok remaja itu ingin membuat sensasi dengan cara menakuti pengendara. PERISTIWA tersebut terjadi pada 14 Juli 2024 dini hari di simpang Bumi Ayu, arah Bukit Datuk, Dumai. […]

  • ‎Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pencopotan Kadisdik Riau: “Pelantikan Erisman Yahya Tidak Sesuai Prosedur!”  ‎

    ‎Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pencopotan Kadisdik Riau: “Pelantikan Erisman Yahya Tidak Sesuai Prosedur!” ‎

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Aktivis pejuang guru yang juga mantan Aktivis ’98, Erwin Sitompul S.Pd, mendesak Pemerintah Provinsi Riau segera memberhentikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, dari jabatannya. Menurut Erwin, Erisman tidak layak memimpin dunia pendidikan Riau karena ditengarai terpilih bukan melalui asas kepatutan, kelayakan, atau proses seleksi dan asesmen yang semestinya, melainkan karena adanya […]

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Medan, Rohil Barbuk 29,81 Gram Diamankan

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Medan, Rohil Barbuk 29,81 Gram Diamankan

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • 0Komentar

    Polsek Pujud, Rohil berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tanjung Medan. Barang bukti seberat 29,81 gram berhasil diamankan. TERSANGKA yang ditangkap diketahui bernama AM (33), warga Dusun Jadi Mulya, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan. Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya. Selain menangkap AM, tim opsnal Reskrim Polsek Pujud juga […]

  • Spesialis Rumsong di Dumai Ditangkap, Ayang Diciduk Polisi Usai Curi 3 Amplifier

    Spesialis Rumsong di Dumai Ditangkap, Ayang Diciduk Polisi Usai Curi 3 Amplifier

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Seorang pria ditangkap polisi di Dumai usai mencuri 3 unit amplifier dari rumah kosong. Pelaku diketahui kerap mengincar rumah kosong di Kelurahan Bangsal Aceh, Sungai Sembilan. Polisi menangkap pria bernama Iskandar alias Ayang, pelaku spesialis pencurian di rumah kosong (rumsong) di Kota Dumai, Riau. Ayang ditangkap setelah mencuri 3 unit amplifier di […]

expand_less