Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Medan, Rohil Barbuk 29,81 Gram Diamankan
- calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polsek Pujud, Rohil berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tanjung Medan. Barang bukti seberat 29,81 gram berhasil diamankan.
TERSANGKA yang ditangkap diketahui bernama AM (33), warga Dusun Jadi Mulya, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan.
Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya. Selain menangkap AM, tim opsnal Reskrim Polsek Pujud juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 29,81 gram.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H., melalui Plh Kasi Humas, Ipda Edi Purnomo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Edi Purnomo, penangkapan bermula dari kasus narkotika jenis sabu-sabu terhadap tersangka DVY alias Diki.
Setelah dilakukan interogasi intensif, tim opsnal Reskrim Polsek Pujud mendapatkan keterangan bahwa barang haram yang diamankan dari DVY alias Diki didapatkan dari temannya bernama AM.
Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Sobarudin Dalimunte, yang memimpin tim opsnal, langsung melakukan pencarian terhadap AM. Sekitar pukul 18.20 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan AM di Dusun Pondok Cabe, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan. Dengan gerak cepat, petugas kepolisian berpakaian preman berhasil meringkus AM tanpa perlawanan berarti.
“Setelah itu, dilakukan penggeledahan satu buah tas sandang warna coklat yang di dalamnya berisi satu bungkus besar plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, lima bungkus sedang plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 23 bungkus kecil plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit HP Android jenis Realme warna hitam, tujuh bungkus sedang berisi plastik kecil, 40 lembar plastik bening sedang, satu buah tabung putih, satu buah sekop plastik, satu bungkus timbangan, dan uang tunai Rp 218 ribu,” jelas Ipda Edi Purnomo Rabu (31/7).
Dari pengakuan AM, barang haram tersebut didapatkan dari temannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas kepolisian. “Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Edi Purnomo.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






