KPK Periksa Sekda Riau Terkait Dugaan Pemerasan Gubernur Abdul Wahid
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- print Cetak

Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Riau terkait dugaan pemerasan oleh Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Rabu (19/11/2025). Kasus ini melibatkan permintaan Rp7 miliar dari tambahan anggaran PUPR tahun 2025, dengan tiga tersangka telah ditetapkan KPK.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Selain Syahrial, enam orang lainnya juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Sekdis Provinsi Riau Ferry Yunanda, Sub Kontraktor Perencanaan Program PUPR Provinsi Riau Aditya Wijaya Raisnur Putra, serta PNS PUPR Riau Brantas Hartono. Pemanggilan juga ditujukan kepada Kasuke PUPR Provinsi Riau Deffy Herlina, Kabid Binamarga PUPR Provinsi Riau Zulfahmi, dan eks Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Riau Teza Darsa. Informasi terkait pemeriksaan mereka disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
Uang yang diduga menjadi bagian dari pemerasan tersebut berasal dari tambahan anggaran Provinsi Riau tahun 2025. Total anggaran naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,5 miliar. Dari jumlah itu, Abdul Wahid disebut meminta Rp7 miliar. Permintaan uang itu digambarkan sebagai ‘jatah preman’, sementara proses penyerahan disebut ‘7 batang’.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Editor: Isa
Sumber: metrotvnews.com
- Penulis: Redaksi






