Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Kepala UPT Riau Terpaksa Berutang demi Setoran Rp7 Miliar ke Gubernur

Kepala UPT Riau Terpaksa Berutang demi Setoran Rp7 Miliar ke Gubernur

  • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARVIRAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap para Kepala UPT di Pemprov Riau terpaksa berutang hingga menggadaikan sertifikat demi memenuhi permintaan uang Rp7 miliar dari Gubernur Riau Abdul Wahid. Permintaan jatah proyek ini terjadi di tengah defisit anggaran daerah Rp3,5 triliun, memicu keprihatinan atas lemahnya integritas pejabat publik.

“Jadi informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uang itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain. Apalagi pada Maret 2025 anggaran Riau sedang defisit mencapai Rp 3,5 triliun,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (8/11).

Asep menilai, kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya, saat anggaran daerah dalam kondisi defisit, seharusnya pejabat publik tidak menambah beban bagi bawahannya dengan meminta setoran atau jatah dari proyek.

“Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, nggak ada uang, jangan dong minta, gitu. Jangan membebani pegawainya. Jangan membebani bawahannya,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan meminta uang di tengah defisit anggaran merupakan bentuk ironi sekaligus bukti lemahnya integritas penyelenggara negara.

“Tapi ini kan ironi, di saat defisit, anggaran belanjanya terganggu karena defisit itu, sementara malah minta sejumlah uang. Itu yang membuat kita sebetulnya prihatin,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.

KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

  • Editor: Isa
  • Sumber: Jawapos.com
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begal Kembali Resahkan Warga, IRT Nyaris Jadi Korban di Jalan Inpres II, Dumai

    Begal Kembali Resahkan Warga, IRT Nyaris Jadi Korban di Jalan Inpres II, Dumai

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Aksi begal kembali meresahkan warga di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kali ini, seorang ibu rumah tangga bernama Suryati nyaris menjadi korban perampasan di Jalan Inpres II, Kelurahan Bagan Besar, pada Rabu (11/6/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut keterangan warga setempat, Rusianto, peristiwa ini terjadi saat korban melintas di jalan […]

  • Banyak Truk Melanggar Jam Larangan, Dishub Dumai Gelar Rakor dengan Perusahaan dan Polres

    Banyak Truk Melanggar Jam Larangan, Dishub Dumai Gelar Rakor dengan Perusahaan dan Polres

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL, DUMAI – Menanggapi keluhan masyarakat terkait masih banyaknya kendaraan angkutan barang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar Rapat Koordinasi, Rabu (01/10/2025). Pertemuan ini melibatkan perusahaan-perusahaan besar, Polres Dumai, DPRD, serta perwakilan masyarakat, dan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Dishub Dumai. Sejumlah perusahaan yang hadir dalam rapat […]

  • Kelurahan Bagan Kota Taja Pelatihan Tata Tertib Administrasi RT dan RW 

    Kelurahan Bagan Kota Taja Pelatihan Tata Tertib Administrasi RT dan RW 

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, BaganSiapiapi — Kelurahan Bagan Kota di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, mengadakan pelatihan tata tertib administrasi untuk RT dan RW di wilayahnya Senin (26/8/2024). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan administrasi demi pelayanan publik yang lebih baik. Lurah Bagan Kota, Wais Al-Qorni, S.Stp, yang juga bertindak sebagai moderator dalam kegiatan […]

  • PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional

    PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Jakarta, – Sebagai langkah strategis, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong pengembangan Migas Non-Konvensional (MNK) guna menjaga keberlanjutan produksi. Berpotensi menjadi game changer memperkuat portofolio masa depan Pertamina sekaligus menjaga ketahanan energi nasional di tengah tantangan lapangan migas konvensional yang semakin menua (mature fields). Komitmen tersebut disampaikan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan, Muhamad […]

  • Pupuk Subsidi dari Sumatera Barat Diselundupkan ke Riau, 10 Ton Diamankan

    Pupuk Subsidi dari Sumatera Barat Diselundupkan ke Riau, 10 Ton Diamankan

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • 0Komentar

    TELUKKUANTAN, KABARVIRAL – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil mengungkap sindikat penjualan pupuk subsidi ilegal pada Kamis (20/2/2025). Tiga pelaku berinisial ST, SA, dan MY berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga mengenai sebuah mobil pengangkut pupuk yang akan melintas di wilayah Kuansing. […]

  • Bawa 501 Pil Ekstasi dan 395 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Dibekuk di Kandis

    Bawa 501 Pil Ekstasi dan 395 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Dibekuk di Kandis

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Polsek Kandis menangkap pria berinisial AS (31) di Siak dengan barang bukti 74 paket sabu seberat 395 gram dan 501 pil ekstasi, di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Simpang Belutu, Senin (8/12/2025). Pelaku diduga pengedar dan pengguna narkoba, terancam hukuman seumur hidup. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman […]

expand_less