Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Bawa 501 Pil Ekstasi dan 395 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Dibekuk di Kandis

Bawa 501 Pil Ekstasi dan 395 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Dibekuk di Kandis

  • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Polsek Kandis menangkap pria berinisial AS (31) di Siak dengan barang bukti 74 paket sabu seberat 395 gram dan 501 pil ekstasi, di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Simpang Belutu, Senin (8/12/2025). Pelaku diduga pengedar dan pengguna narkoba, terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor langsung bergerak ke lokasi.

Saat petugas tiba, AS telah diamankan warga. Pemeriksaan dilakukan dan hasilnya mengejutkan. Pelaku membawa 74 paket sabu seberat 395,46 gram dan 501 butir pil ekstasi.

“Selain narkotika, turut diamankan alat konsumsi, tas, dompet, uang tunai, dan satu unit ponsel,” jelas Kompol Herman, Jumat (12/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CS yang kini sudah masuk DPO. Narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kandis.

Tak hanya sebagai pengedar, hasil tes urine AS juga menunjukkan ia merupakan pengguna narkoba.

Kapolsek Kandis mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Penangkapan ini merupakan bukti sinergi antara warga dan kepolisian. Kami berkomitmen penuh memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polsek Kandis. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Polsek Kandis untuk proses penyidikan lanjutan. AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    KPK Minta Kepala Daerah Stop Hibah dan THR ke Instansi Vertikal

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – KPK mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun dana hibah kepada instansi vertikal karena rawan menjadi celah korupsi dan konflik kepentingan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Imbauan ini bukan tanpa […]

  • Kadis dan PPTK Ditahan, Skandal DAK Disdikbud Rohil Seret 22 Pegawai

    Kadis dan PPTK Ditahan, Skandal DAK Disdikbud Rohil Seret 22 Pegawai

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL – Penyidikan kasus korupsi DAK 2023 di Disdikbud Rokan Hilir terus bergulir. Kadis dan seorang PPTK ditahan, sementara 22 pegawai telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi. Para saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta sejumlah pihak swasta yang menjadi vendor penyedia barang dan jasa. […]

  • Kepala Bapenda Rohil Bungkam, Publik Soroti Transparansi Pajak dan Retribusi 2025

    Kepala Bapenda Rohil Bungkam, Publik Soroti Transparansi Pajak dan Retribusi 2025

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir Fery Parya,SE M.Si menjadi sorotan publik setelah terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2025. Sikap tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi pengelolaan pendapatan daerah. Sejumlah kalangan menilai, keterbukaan informasi terkait pajak daerah merupakan hal krusial, mengingat […]

  • Remisi Natal Rutan Dumai

    Rutan Dumai Beri Remisi Natal 2025 kepada 65 Narapidana, Ini Rinciannya

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Sebanyak 65 warga binaan Rutan Kelas IIB Dumai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Remisi diberikan bervariasi hingga 1 bulan 15 hari, tanpa napi yang langsung bebas. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 65 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025). Remisi tersebut […]

  • Pengemudi Avanza Veloz di Pekanbaru Tabrak 4 Motor, Driver Ojol Tewas

    Pengemudi Avanza Veloz di Pekanbaru Tabrak 4 Motor, Driver Ojol Tewas

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • 0Komentar

    Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (10/8/2024) pagi. Seorang pengemudi Toyota Avanza Veloz, Prima Putra Ardiansyah (35), menabrak empat sepeda motor hingga menewaskan seorang driver ojek online (ojol), Noverdi (49). KEPALA Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi bahwa pelaku kecelakaan tersebut positif menggunakan […]

  • SDN 001 Panipahan Borong Juara 1 di Ponpes Raudhatul Fikri, Tiga Tahun Berturut-Turut

    SDN 001 Panipahan Borong Juara 1 di Ponpes Raudhatul Fikri, Tiga Tahun Berturut-Turut

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – SD Negeri 001 Panipahan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih juara 1 dalam sejumlah perlombaan tingkat Sekolah Dasar Negeri yang digelar di Ponpes Raudhatul Fikri. Prestasi tersebut diraih dalam cabang lomba Adzan, Present The Show, hingga Futsal. Capaian ini sekaligus memperpanjang tren positif SDN 001 Panipahan yang mampu mempertahankan gelar juara selama tiga […]

expand_less