Kedapatan Bawa 30 Butir Ekstasi, Pria di Dumai Diciduk Polisi di Medang Kampai
- calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, KABARVIRAL– Peredaran narkoba di Dumai kembali terbongkar! Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap seorang pria berinisial A (38), warga Jalan Dumai – Sei Pakning, karena kedapatan membawa puluhan butir pil diduga ekstasi.
Penangkapan terjadi dramatis pada Jumat (2/5/2025) di pinggir Jalan Parit Tugu, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus serbuk berisi 30 butir ekstasi dengan berat kotor 15,81 gram. Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Vario biru, jaket dongker, dan handphone Infinix hijau milik pelaku juga disita sebagai barang bukti.
“Berawal dari laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ekstasi ditemukan tak jauh dari posisi tersangka berdiri,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., Sabtu (3/5/2025).
Tersangka juga terbukti positif mengonsumsi methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Dumai. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegas AKP Riza.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berbau narkoba. Peran aktif warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






