Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » ASN, TNI-Polri dan Pekerja Swasta Dapat THR! Tapi Ada Syaratnya..

ASN, TNI-Polri dan Pekerja Swasta Dapat THR! Tapi Ada Syaratnya..

  • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, KABARVIRAL – Kabar baik bagi jajaran aparatur negara! Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan segera cair. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.

Pencairan Bertahap
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan lebih dulu, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua pekan sebelum Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Sebanyak 9,4 juta aparatur negara akan menerima THR dan gaji ke-13 ini, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

“Bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim, besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen. Sedangkan ASN daerah akan menerima hak yang sama, menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing,” jelas Prabowo.

Sementara itu, bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

THR untuk Pekerja Swasta
Tak hanya bagi aparatur negara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja swasta. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang merujuk pada Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021.

Berdasarkan aturan tersebut, semua pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhak menerima THR. Termasuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Adapun besarannya?
– Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
– Pekerja dengan masa kerja 1 hingga 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Namun, perusahaan dapat memberikan THR dengan ketentuan yang lebih baik sesuai perjanjian atau kebiasaan yang berlaku.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh,” tegas Menaker Yassierli.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Lebaran dan memastikan kesejahteraan para pekerja.(jpg/isa)

Tags
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukannya Tobat, Pemuda Ini Malah Ikuti Jejak Ayah Jadi Bandar Narkoba

    Bukannya Tobat, Pemuda Ini Malah Ikuti Jejak Ayah Jadi Bandar Narkoba

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • 0Komentar

    RENGAT, KABARVIRAL – Kisah kelam keluarga Rahmat Hidayat alias Amat (26) kembali terulang. Bukan menjauhi dunia hitam, ia justru mengikuti jejak ayahnya yang lebih dulu ditangkap sebagai bandar narkoba. Kini, Amat pun harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkusnya dalam penggerebekan dramatis di Dusun Pasir Merbah, Desa Alang […]

  • Diduga Supir Mabuk, Bocah 7 Tahun dan Nenek di Dumai Tewas Terseret Mobil

    Diduga Supir Mabuk, Bocah 7 Tahun dan Nenek di Dumai Tewas Terseret Mobil

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • 0Komentar

    DUMAI KABARVIRAL.CO) — Kecelakaan maut terjadi di Jalan Ombak, Dumai, Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Toyota Fortuner diduga dikemudikan dalam keadaan mabuk menabrak empat pengendara, menewaskan nenek dan cucunya. Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Fortuner BM 1702 QW berwarna hitam yang menabrak empat orang pengendara roda dua yang saat itu hendak pergi ke pasar […]

  • Ratusan Gugatan Pilkada 2024 Masuk ke MK, Tujuh Daerah di Riau Ikut Bersengketa 

    Ratusan Gugatan Pilkada 2024 Masuk ke MK, Tujuh Daerah di Riau Ikut Bersengketa 

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan pengajuan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) terkait Pilkada 2024. Hingga Selasa (10/12/2024) pukul 18.00 WIB, tercatat sudah ada 221 gugatan yang masuk. Berdasarkan data di situs resmi MK, dua gugatan tercatat untuk pemilihan gubernur, yakni Pilgub Papua Selatan. Sementara, sengketa pemilihan wali kota mencapai […]

  • Aktivis dan Relawan Prabowo Desak Presiden Ambil Sikap Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Riau

    Aktivis dan Relawan Prabowo Desak Presiden Ambil Sikap Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Riau

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL- Nama Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir). Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam aktivitas eksplorasi tambang granit yang dilakukan PT Malay Nusantara Sukses (MNS) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) […]

  • IRT di Rumbai Diduga Dibunuh Suami Sendiri, Polisi Buru Pelaku

    IRT di Rumbai Diduga Dibunuh Suami Sendiri, Polisi Buru Pelaku

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Kematian tragis Wahyuni (36) di kediamannya di Jalan Teluk Leok, Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, menyisakan duka dan misteri. Wanita tersebut diduga tewas akibat serangan benda tajam yang melibatkan suaminya sendiri. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyebut Wahyuni tinggal bersama suami dan kakeknya, Nasip (73), di rumah tersebut. “Mereka tinggal […]

  • Apical Group Bangun Kompleks Baru SDN 001 Lubuk Gaung di Dumai

    Apical Dukung Pembangunan Kompleks Baru SDN 001 Lubuk Gaung

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Apical dukung pembangunan kompleks baru SDN 001 Lubuk Gaung di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Saat ini, bangunan sekolah dasar tersebut berada di dekat perlintasan alat berat. Lokasi ini mengganggu kegiatan belajar-mengajar siswa, sehingga dipindahkan ke tempat yang lebih aman dan nyaman. Pembangunan Kompleks Baru SDN 001 Lubuk […]

expand_less