Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Bathin Solapan, Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu
- calendar_month Senin, 27 Jan 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATHIN SOLAPAN, KABARVIRAL – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) senilai Rp 3,6 juta di Kecamatan Bathin Solapan. Seorang pemuda bernama Reza Ananda (20) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (24/01/25) malam.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 15 Kulim, Desa Boncah Mahang, sekitar pukul 22.00 WIB saat hendak melakukan transaksi uang palsu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami langsung bertindak setelah menerima laporan warga. Pelaku berhasil ditangkap saat bertransaksi dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp 3,6 juta,” ungkap Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, Ahad (26/01/25).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 4 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memalsukan uang dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah percetakan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 245 KUHPidana terkait penggunaan uang palsu sebagai alat pembayaran. Saat ini kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar,” tambah AKP Primadona.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk penyelidikan lebih lanjut. (red/Isa)
- Penulis: Redaksi






