Iming-iming Kerja Honorer, Wanita di Bengkalis Gasak Uang Korban hingga Rp80 Juta
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- print Cetak

Tersangka AI (43) seorang wanita pelaku penipuan diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis, Senin (23/2/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Seorang wanita berinisial AI (43) diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bengkalis setelah diduga memperdaya sejumlah korban dengan modus pinjaman bank dan tawaran kerja honorer.
AI ditangkap pada Senin (23/2/2026) dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari aksinya, tersangka diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel, Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa tersangka menjalankan dua modus operandi berbeda.
“Modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah dengan nilai Rp65 juta. Setelah dana cair, sebagian uang diambil oleh tersangka dengan janji akan membayar angsuran. Namun, kewajiban pembayaran tersebut tidak pernah dipenuhi,” ujar Iptu Yohn.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 di salah satu kantor bank daerah yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.
Tak hanya itu, AI juga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah dengan meminta sejumlah uang hingga Rp80 juta. Korban dijanjikan anaknya bisa diterima bekerja.
Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan mengirimkan dokumen berupa file PDF Surat Keputusan (SKEP) kerja dan SKEP gaji melalui pesan WhatsApp.
“Setelah dilakukan klarifikasi ke instansi terkait, diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah ada,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka ditahan di Ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkalis. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan sejumlah uang.
“Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya.***
- Penulis: Redaksi







