Polisi Tangkap Tiga Warga Dumai Terkait Kasus Pengrusakan, Kerugian Capai Rp 80 Juta
- calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, KABARVIRAL – Polsek Sungai Sembilan menangkap tiga warga Kelurahan Batu Teritip, Dumai, atas dugaan pengrusakan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 80 juta. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, termasuk ladang dan jalur parit menggunakan boat.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata SIK, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban yang merasa dirugikan akibat tindakan para pelaku,” ujar AKP Edwi, Ahad (19/01/25).
Kasus pengrusakan terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, di Jalan Mekar Jaya, RT 011, Kelurahan Batu Teritip. Menurut laporan, pelaku mengklaim tanah tempat rumah korban berdiri merupakan milik keluarganya, sementara pelaku lain mengaitkan aksi pengrusakan dengan utang-piutang. Setelah dilakukan klarifikasi, klaim tersebut terbukti tidak benar.
Laporan resmi diterima polisi pada Selasa, 14 Januari 2025. “Sejak laporan masuk, kami segera mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku. Penyelidikan intensif tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ahmad Harapan Tambak membuahkan hasil,” jelas Kapolsek.
Penangkapan pertama dilakukan Jumat, 17 Januari 2025, pukul 07.00 WIB. RI dan M ditangkap saat berada di jalur parit menuju Sinaboi menggunakan boat. Sementara pelaku ketiga, W, ditangkap di ladang Jalan Sukadamai, Kelurahan Batu Teritip. Ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pengrusakan tersebut.
Kapolsek memastikan penyidikan terhadap RI, M, dan W terus berlanjut. “Kami mendalami motif dan latar belakang tindakan ini untuk menyelesaikan kasus secara menyeluruh,” tegasnya.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







