Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » BNN Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Tiga Pelaku Ditangkap di Pekanbaru dan Bengkalis

BNN Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Tiga Pelaku Ditangkap di Pekanbaru dan Bengkalis

  • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Dumai – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 29,9 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut, BNN menangkap tiga pelaku di Pekanbaru dan Bengkalis, termasuk seorang tokoh masyarakat berinisial A, yang diketahui berperan sebagai pengendali.

Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Marthinus Hukom, dalam konferensi pers yang digelar di Dumai pada Senin (07/10/24), mengungkapkan bahwa tersangka A menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang. Sementara, dua tersangka lainnya, berinisial K dan S, berperan sebagai kurir dalam pengedaran sabu tersebut. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa 29.923,99 gram sabu.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai membawa narkoba. Tersangka K ditangkap di Pekanbaru saat sedang mengemudikan mobil yang membawa dua karung berisi sabu,” kata Marthinus Hukom.

Penangkapan di Bengkalis

Operasi ini juga berhasil menangkap tersangka S di Kecamatan Bantan, Bengkalis, pada 22 September 2024 pukul 05.00 WIB. S diketahui telah enam kali terlibat dalam pengiriman narkoba atas perintah A. Tersangka A, yang menjadi pengendali jaringan ini, ditangkap di rumahnya di Jalan Penampar, Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan.

“S ini berperan sebagai kurir yang menjemput sabu langsung dari Malaysia, sementara A telah mengatur pengiriman narkoba ini sebanyak enam kali,” jelas Marthinus. Saat ini, menantu S yang berinisial N masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengingatkan masyarakat bahwa kejahatan narkoba bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan tokoh masyarakat sekalipun. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap individu yang menunjukkan perilaku mencurigakan atau memiliki kekayaan yang tidak wajar.

“Laporkan kepada pihak berwenang jika ada yang mencurigakan. Ini adalah tugas kita bersama untuk membangun ketahanan sosial guna mencegah peredaran narkoba,” tambahnya.

Dalam konferensi pers ini, hadir juga Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Wakapolda Riau, serta perwakilan instansi terkait. Keberhasilan BNN dalam mengungkap jaringan narkoba internasional ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba di tanah air. (red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAMR Kecamatan Rangsang Barat Goro di Balai Adat

    LAMR Kecamatan Rangsang Barat Goro di Balai Adat

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • 0Komentar

    RANGSANG BARAT, KABARVIRAL — Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Rangsang Barat, Datuk H. Suardi, S. Pd bersama para pengurus melaksanakan gotong royong berupa pembersihan gedung, pemotongan rumput, tanaman liar, dan pembersihan sampah yang berserakan halaman Balai Adat Gedung LAMR Rangsang barat (03/5/2025). Gotong royong dalam rangka mengaktifkan kembali kegiatan LAMR ke depan ini […]

  • Mantan Camat Palika Jadi Tersangka Korupsi dan ditahan selama 20 Hari di Lapas Bagansiapiapi. Tersangka saat digiring pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir, Selasa (23/7/2024).

    Kasus Dugaan Korupsi Mantan Camat Palika: 12 Kegiatan Fiktif Rugikan Negara Rp 240 Juta

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • 0Komentar

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan mantan Camat Pasir Limau Kapas (Palika), BI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.  PENETAPAN ini disampaikan oleh Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putra SH MH, melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH dan Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, SH MH, dalam konferensi pers yang digelar […]

  • PUPR Rohil Sosialisasi Tarif Retribusi SPAM Durolis di Kecamatan TPTM

    PUPR Rohil Sosialisasi Tarif Retribusi SPAM Durolis di Kecamatan TPTM

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir menggelar kegiatan sosialisasi retribusi tarif Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Durolis di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), sebagai langkah awal penataan layanan air bersih kepada masyarakat. Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR Rohil, Redison, didampingi Kepala Bidang Cipta […]

  • Iming-iming Kerja Honorer, Wanita di Bengkalis Gasak Uang Korban hingga Rp80 Juta

    Iming-iming Kerja Honorer, Wanita di Bengkalis Gasak Uang Korban hingga Rp80 Juta

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang wanita berinisial AI (43) diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bengkalis setelah diduga memperdaya sejumlah korban dengan modus pinjaman bank dan tawaran kerja honorer. AI ditangkap pada Senin (23/2/2026) dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari aksinya, tersangka diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Kapolres Bengkalis […]

  • Terdakwa Pengeroyokan dan Pembunuhan Arya Buat Video Sambil Tertawa, Netizen Geram

    Terdakwa Pengeroyokan dan Pembunuhan Arya Buat Video Sambil Tertawa, Netizen Geram

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Perilaku tak pantas ditunjukkan oleh terdakwa kasus pengeroyokan dan pembunuhan Arya di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Salah satu terdakwa, Reyhan, membuat video bersama dua rekannya sambil tertawa terkait persidangan yang akan mereka jalani. Dalam video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @justice_for_arya, Reyhan dengan santai mengajak masyarakat untuk menyaksikan jalannya sidang […]

  • 35 Guru Non ASN Bersertifikat di Dumai Tuntut Pencairan TPG dan TPP

    35 Guru Non ASN Bersertifikat di Dumai Tuntut Pencairan TPG dan TPP

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai – Sebanyak 35 guru SDN non ASN bersertifikat di Dumai yang tergabung dalam Aliansi Guru SDN Non ASN Bersertifikasi menuntut pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini belum mereka terima. Tuntutan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Dumai di Ruang Paripurna, […]

expand_less