BNN Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Tiga Pelaku Ditangkap di Pekanbaru dan Bengkalis
- calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Dumai – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 29,9 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut, BNN menangkap tiga pelaku di Pekanbaru dan Bengkalis, termasuk seorang tokoh masyarakat berinisial A, yang diketahui berperan sebagai pengendali.
Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Marthinus Hukom, dalam konferensi pers yang digelar di Dumai pada Senin (07/10/24), mengungkapkan bahwa tersangka A menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang. Sementara, dua tersangka lainnya, berinisial K dan S, berperan sebagai kurir dalam pengedaran sabu tersebut. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa 29.923,99 gram sabu.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai membawa narkoba. Tersangka K ditangkap di Pekanbaru saat sedang mengemudikan mobil yang membawa dua karung berisi sabu,” kata Marthinus Hukom.
Penangkapan di Bengkalis
Operasi ini juga berhasil menangkap tersangka S di Kecamatan Bantan, Bengkalis, pada 22 September 2024 pukul 05.00 WIB. S diketahui telah enam kali terlibat dalam pengiriman narkoba atas perintah A. Tersangka A, yang menjadi pengendali jaringan ini, ditangkap di rumahnya di Jalan Penampar, Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan.
“S ini berperan sebagai kurir yang menjemput sabu langsung dari Malaysia, sementara A telah mengatur pengiriman narkoba ini sebanyak enam kali,” jelas Marthinus. Saat ini, menantu S yang berinisial N masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengingatkan masyarakat bahwa kejahatan narkoba bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan tokoh masyarakat sekalipun. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap individu yang menunjukkan perilaku mencurigakan atau memiliki kekayaan yang tidak wajar.
“Laporkan kepada pihak berwenang jika ada yang mencurigakan. Ini adalah tugas kita bersama untuk membangun ketahanan sosial guna mencegah peredaran narkoba,” tambahnya.
Dalam konferensi pers ini, hadir juga Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Wakapolda Riau, serta perwakilan instansi terkait. Keberhasilan BNN dalam mengungkap jaringan narkoba internasional ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba di tanah air. (red/isa)
- Penulis: Redaksi






